Kembali Berulah, Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Residivis Narkoba
- 12 Mei 2026 19:22 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Satresnarkoba Polres Lamongan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Tersangka diamankan pada Kamis malam 7 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah kontrakannya di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, petugas langsung melakukan tindakan represif setelah memastikan keberadaan tersangka.
“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap tersangka BK di depan rumah kontrakannya,” ujarnya, Selasa 12 Mei 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip berisi empat butir diduga ekstasi logo Moncler warna oranye dengan berat kotor sekitar 2,30 gram dan satu bungkus plastik klip berisi lima butir diduga ekstasi logo Transformer warna hijau dengan berat kotor sekitar 2,63 gram.
Tak hanya itu, sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika turut disita. Di antaranya satu unit timbangan digital, satu skrop dari sedotan plastik, satu kotak warna hitam, lima bendel plastik klip kosong, satu tas selempang warna hijau, satu tas warna hitam, serta satu unit telepon genggam.
IPDA Hamzaid menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah disita di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Polisi juga mengungkap bahwa BK merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah ditangani Polda Jawa Timur dan telah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2022 hingga 2025. Saat ini Satresnarkoba Polres Lamongan masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....