Polisi Ungkap Motif Ayah Bunuh Anak Lamongan
- 26 Jan 2026 13:43 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Polres Lamongan mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Sengketa warisan disebut menjadi pemicu utama aksi keji tersebut.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, terduga pelaku berinisial SM (76) nekat menghabisi nyawa putranya, S (52), akibat sakit hati dan kekecewaan yang telah lama terpendam.
“Motifnya adalah sakit hati dan kecewa terhadap korban. Permasalahan bermula dari cekcok terkait warisan keluarga,” ujar Kapolres, Senin, 26 Januari 2026.
Warisan yang dipersoalkan merupakan peninggalan orang tua terduga pelaku atau kakek dari korban. Berdasarkan keterangan saksi, termasuk istri dan ibu korban, hubungan antara pelaku dan korban diketahui sudah lama tidak harmonis.
“Hasil pemeriksaan saksi menguatkan bahwa relasi keduanya memang kurang baik sejak lama,” katanya.
Lebih lanjut, penyidik mengungkap fakta mengejutkan bahwa terduga pelaku telah beberapa kali memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban sebelum peristiwa tersebut benar-benar terjadi.
“Niat membunuh ini muncul berulang kali. Karena itu, selain pasal pembunuhan, kami juga menerapkan pasal pembunuhan berencana,” tuturnya.
Peristiwa pembunuhan terjadi saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan mengambil tabung elpiji dan menghantam kepala korban sebanyak lima kali hingga korban meninggal dunia di tempat.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan hingga kini tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Selain itu, terduga pelaku juga terancam pasal berlapis antara lain perbuatan pidana melanggar hukum sesuai pasal 44 ayat 3 UU No. 24 Th. 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kemudian, pidana pembunuhan berencana pasal 459 kuhp, lalu pidana penganiayaan berat mengakibatkan kematian pasal 468 ayat 2 kuhp.
"Terduga pelaku terancam hukuman pidana mati/pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," jelasnya.