Rekaman CCTV Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Pencurian Motor

  • 24 Jun 2026 11:02 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di Warung Brewnco 26, Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima kepolisian.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, dalam konferensi pers yang digelar Rabu 24 Juni 2026, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungpring bersama Tim URC Satreskrim Polres Lamongan.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAY (15), warga Kecamatan Deket, dan FAP (18), warga Kecamatan Sukodadi. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian dan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda CB milik A.J.E.S (19), mahasiswa asal Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring.

Menurut Kapolres, peristiwa bermula saat korban menitipkan sepeda motornya di warung tempat MAY bekerja sebagai penjaga. Karena korban tidak kunjung kembali dan kendaraan dalam kondisi rusak, muncul niat pelaku untuk menguasai sepeda motor tersebut.

"Pelaku mengetahui korban cukup lama tidak kembali ke warung. Selain itu, kondisi sepeda motor sedang mengalami kerusakan sehingga timbul niat dari salah satu pelaku untuk menguasai dan memiliki kendaraan tersebut," ujarnya.

Setelah warung tutup, kedua pelaku membawa sepeda motor milik korban dengan cara didorong menuju rumah FAP di Kecamatan Sukodadi. Setibanya di lokasi, mereka berusaha memperbaiki komponen mesin agar kendaraan dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Kedungpring. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Kapolres mengungkapkan, rekaman CCTV milik Balai Desa setempat menjadi petunjuk penting yang mengarah pada identitas para pelaku.

"Berkat rekaman CCTV dan kerja cepat anggota di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya dapat diamankan beserta barang bukti kendaraan hasil tindak pidana," katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp14 juta. Barang bukti berupa sepeda motor yang sempat dibawa pelaku berhasil diamankan dan dikembalikan kepada korban. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres turut menghadirkan korban beserta orang tuanya dan menyerahkan langsung kendaraan yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya.

Pada kesempatan yang sama, AKBP Arif Fazlurrahman mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, perkantoran, hingga pemilik rumah tinggal untuk memasang kamera CCTV sebagai langkah pencegahan tindak kriminalitas. "Selain dapat mencegah tindak kejahatan, rekaman CCTV juga sangat membantu kepolisian dalam proses pengungkapan kasus apabila terjadi tindak pidana," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan mengambil atau memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Sementara itu, karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....