Residivis Kembali Berulah, Polres Lamongan Bongkar Sindikat Curanmor 25 TKP

  • 16 Apr 2026 17:05 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Polres Lamongan berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang telah beraksi di puluhan lokasi. Seorang residivis menjadi otak kejahatan yang tercatat telah melakukan aksi sebanyak 25 kali sejak 2023.Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, pada Kamis 16 April 2026.

Kapolres menjelaskan, dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial S (48), warga Bojonegoro, dan NDY (23), warga Kecamatan Modo, Lamongan. S diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2014 dan kembali terlibat tindak pidana yang sama pada 2020.

“Pelaku utama S ini merupakan residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali melakukan aksi curanmor bersama rekannya,” ujar Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya, S berperan sebagai eksekutor, sementara NDY bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga masih memburu empat pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial T, R.S., H.S., dan K, yang diduga sebagai penadah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S diketahui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 25 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu 2023 hingga awal 2026. Adapun sejumlah TKP terbaru yang berhasil diungkap terjadi pada 16 Januari 2026 di Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, 16 Februari 2026 di Desa Karang, Kecamatan Sekaran, 25 Maret 2026 di Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, 3 April 2026 di Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, 4 April 2026 di Desa Karangkembang, Kecamatan Babat.

Motor yang telah dicuri dikembalikan kepada pemilik (Foto: RRI/Reggie)

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berbagai jenis, seperti Honda Beat, Honda Supra X 125, dan Honda Vario. Selain itu, turut diamankan alat kejahatan berupa kunci T beserta anak kuncinya serta dokumen kendaraan.

Kapolres menambahkan, sebagian besar aksi dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraan di area terbuka, terutama di persawahan, tanpa pengamanan tambahan. “Pelaku memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak dilengkapi kunci ganda atau pengaman tambahan, sehingga mudah dibobol menggunakan kunci T,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di lokasi sepi atau terbuka. Penggunaan kunci tambahan sangat disarankan guna meminimalisasi risiko pencurian.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan serta mengungkap kasus-kasus serupa. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak curanmor,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....