Bobol Gudang Makam, Tersangka Residivis Diamankan Polres Tuban

  • 30 Mar 2026 09:36 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Tuban - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, di sebuah gudang makam yang berlokasi di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang.

Kasus ini terungkap setelah seorang saksi berinisial Snk (51) mendapati pintu gudang dalam keadaan terbuka saat hendak menuju area persawahan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa gembok pintu gudang telah dirusak dan sejumlah barang di dalamnya hilang. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Srt (51), warga setempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Iwn (52), yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyasar lokasi yang relatif sepi dan minim pengawasan, seperti gudang makam maupun bangunan kosong.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap lokasi sasaran, kemudian merusak kunci atau gembok menggunakan alat berupa linggis dan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang yang memiliki nilai ekonomis dan mudah untuk diperjualbelikan, seperti perangkat sound system, lampu, serta perlengkapan lainnya.

Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, linggis, obeng, jaket, helm, tas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi tidak sesuai yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3.000.000.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan perkara, mengingat pelaku diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian di lokasi lain. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan tindak pencurian di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya, Senin 30 Maret 2026.

Adapun sejumlah lokasi yang diakui pelaku sebagai tempat melakukan aksinya, antara lain:

• Pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam di sebuah rumah di Jalan Manunggal Utara, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang.

• Pencurian pompa diesel air di rumah warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang.

• Pencurian seperangkat alat las dan dua unit bor listrik di wilayah Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang.

• Pencurian pompa air merek Shimizu di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang.

Pencurian dua buah lampu di masjid yang beralamat di Jalan Manunggal Utara, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang.

• Pencurian perangkat ampli sound system di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban.

"Kami masih melakukan koordinasi dengan jajaran Polsek terkait untuk pendalaman dan pengembangan kasus ini," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....