Polres Lamongan Tangkap Dua Residivis Curanmor, Tiga Pelaku Masih Buron

  • 16 Mar 2026 18:50 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang Februari hingga Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan dari pengungkapan empat kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti. “Tiga kendaraan barang bukti hasil curanmor langsung kami kembalikan kepada pemilik dengan mekanisme pinjam pakai, sehingga bisa digunakan kembali oleh pemiliknya, terutama menjelang Hari Raya,” ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.

Salah satu kasus terjadi di Dusun Podo, Desa Glagah, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Korban merupakan seorang ibu rumah tangga yang kehilangan sepeda motor setelah kendaraan tersebut diparkir di depan rumah oleh suaminya.

Pada pagi hari saat hendak digunakan ke masjid, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berada di tempatnya. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial EP (41), warga Lamongan.

Dari hasil pemeriksaan, EP melakukan pencurian bersama rekannya berinisial D yang kini masih buron. “Keduanya merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari Lapas Gresik pada 2023. Mereka berkeliling mencari kendaraan yang mudah diambil,” katanya.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan di dasbor motor. Selain itu, polisi juga mengungkap tiga kasus curanmor lain yang terjadi pada 2, 10, dan 11 Maret 2026 di area parkir minimarket modern di wilayah Lamongan.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial MF, warga Bangkalan, Madura. Sementara dua rekannya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

MF diketahui juga merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas pada 2025 lalu. Para pelaku berangkat dari Bangkalan menuju Lamongan dengan menarget sepeda motor yang diparkir di depan minimarket.

“Modus yang digunakan masih klasik, yakni menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kendaraan,” tuturnya.

Dari tiga kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, sementara satu kendaraan lainnya masih dalam pencarian. Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan hasil curian biasanya dibawa ke wilayah Madura untuk dijual kembali.

Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, antara lain dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan pada kendaraan.

“Jangan meremehkan penggunaan kunci ganda atau gembok tambahan. Hal sederhana ini dapat menyulitkan pelaku kejahatan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....