Polres Tuban Amankan Delapan Remaja Nekat Konvoi
- 02 Des 2025 18:47 WIB
- Tuban
KBRN, Tuban: Satreskrim Polres Tuban bersama Polsek Rengel mengamankan puluhan remaja di bawah umur yang nekat melakukan konvoi, Minggu (30/12/2025) sekitar 00.45 WIB, di kawasan pertigaan Gang Dolar, Dusun Purboyomayangsekar, RT 06/RW 07, Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Insiden itu dilaporkan oleh Dzaki Adani Saputra, warga Dusun Ngrembit, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Sebelum insiden berlangsung, pelapor diketahui sedang berkumpul bersama dua rekannya, beserta beberapa teman lain di selatan gapura gang tersebut.
Pada waktu bersamaan, melintas rombongan konvoi sepeda motor dari arah timur, diperkirakan berjumlah sekitar 50 kendaraan atau lebih dari 100 orang, sebagian besar mengenakan penutup wajah.
Rombongan tersebut diketahui melintas sambil melakukan aksi blayer - blayer dan mengeluarkan kata - kata kasar. Tidak lama kemudian, kelompok itu berhenti di lokasi kejadian, mengambil batu, dan melemparkannya ke arah pelapor dan rekan-rekannya yang sedang duduk di area gang.
Merespons lemparan tersebut, pelapor dan teman-temannya sempat membalas dengan melempar batu ke arah rombongan itu. Seketika, kelompok konvoi tersebut melakukan pengejaran. Pelapor kemudian berlari masuk ke dalam gang, namun sepeda motor Honda Beat nomor polisi S-6605-IQ miliknya tertinggal di pintu masuk gang.
"Rombongan pelaku kemudian melakukan tindakan pengrusakan terhadap motor tersebut," ujat Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi, Selasa (2/12/2025).
Akibat peristiwa itu, pelapor mengalami kerugian materiil sekitar Rp 5.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengel.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Tuban segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Dari hasil proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama tersebut.
Mereka masing-masing berinisial, AF, warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. MS, warga Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. ZJA, warga Desa Ngrejeng, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Dan ATP, warga Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
| Baca juga: Enam Ekor Sapi di Tuban Dicuri dalam Semalam |
Selanjutnya, ME, warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. AET, warga Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. GJM, warga Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dan FAI, warga Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban
"Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang," tegas Rudi.
Ia menegaskan, akan menangani kasus ini secara profesional dan mendalam, mengingat peristiwa tersebut melibatkan aksi kekerasan secara bersama-sama dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....