Kodim 0811 Tuban Gagalkan Dugaan Penyelundupan Gas Elpiji Melon
- 05 Mar 2025 17:16 WIB
- Tuban
KBRN, Tuban: Upaya penyelundupan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang hendak dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil digagalkan oleh Kodim 0811 Tuban. Truk bermuatan elpiji ersebut dihentikan di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah, tepatnya di Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo. Kendaraan dengan nomor polisi S 8205 HO itu kedapatan mengangkut gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi wilayah Tuban.
Dalam konferensi pers yang digelar di Makodim pada Rabu (5/3/2025), Komandan Kodim 0811 Tuban, Letkol Inf Dicky Purwanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen TNI langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya sekitar pukul 14.00 WIB truk beserta muatannya diamankan.
"Kami berhasil mengamankan sebanyak 840 tabung elpiji yang akan dikirim ke Kabupaten Pati," ujar Letkol Dicky.
Ia menjelaskan bahwa gas LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat di daerah tertentu. Dalam kasus ini, seharusnya gas tersebut hanya digunakan untuk wilayah Tuban, khususnya di Kecamatan Bancar, Jatirogo, dan sekitarnya.
"Dalam operasi ini, seorang sopir berinisial FA turut diamankan. Berdasarkan keterangannya, elpiji tersebut akan dikirim ke salah satu distributor di Kabupaten Pati. Sedangkan pemilik gas bersubsidi ini diketahui berinisial E, warga Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Tuban," jelasnya.
Dandim juga menegaskan, bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah, terutama dalam menjaga stabilitas distribusi kebutuhan pokok di daerah masing-masing. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan tugas tambahan TNI AD berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2024, yang mencakup dukungan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pengamanan distribusi elpiji bersubsidi menjadi krusial, terutama menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri agar tidak terjadi kelangkaan. "Dalam waktu dekat, kami akan bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Kopumdag) Tuban, untuk memberikan edukasi kepada agen serta pangkalan elpiji agar tidak menjual barang di luar ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Kodim 0811 Tuban juga akan menyerahkan barang bukti kepada Dinas Kopumdag agar tindakan lebih lanjut bisa dilakukan terhadap agen atau pangkalan yang terlibat. Proses ini mencakup pemberian sanksi, baik dalam bentuk teguran administratif maupun tindakan hukum jika diperlukan.
"Kami mengingatkan kepada seluruh agen dan pangkalan elpiji untuk tidak menyalahgunakan distribusi barang bersubsidi ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kopumdag Kabupaten Tuban, Agus Wijaya, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kodim 0811 Tuban. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional bagi pihak yang terbukti melanggar aturan.
"Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Jika memang terbukti ada pelanggaran serius, kami tidak segan-segan mencabut izinnya," katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....