13 Tahun Dikuras Hanya Menyisahkah Air Mata
- 11 Jun 2025 21:24 WIB
- Tual
KBRN, Langgur: Melatarbelakangi penjarahan secara ilegal telur ikan terbang oleh nelayan andon dari Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan di Perairan Seira, Kepulauan Tanimbar, menuai Polemik dampak Ego Dinas Perikanan Propinsi Maluku dan Kepulauan Tanimbar, memberikan Izin Ekploitasi tanpa Permisi Pemilik Hak Ulayat 51 Seira, Rabu (11/6/2025).
Diduga melakukan Konspirasi bersama Pengepul Telur Ikan Terbang, Kades Weratan Wilson Laiyan memberi ruang Seluas - luasnya bagi Para Pelaku Ilegal yang akan beroperasi mengumpulkan telur ikan terbang di Perairan Wermaktian, padahal sebelumnya telah disepakati untuk membatasi pengumpulan telur ikan di Wilayah Perairan Seira.
Akhir Cerita, Bisnis Gelap ini ditangkap Tokoh Muda Tomy Lelinduan yang kesal dan menyayangkan keserakahan sang Kepala Desa, yang Haus akan Uang yang diberikan Pengepul, dan langsung menguak kasus ini ke Permukaan.
Dugaan Kuat, Sabotase Pengumpulan hasil yang akan dipasarkan, dibackup Muspika setempat, dan memberi Lokasi aman, sebelum didistribusikan ke Kota Saumlaki. Pelanggaran ini secara terang - terangan mengindahkan kesepakatan Masyarakat adat 51 Seira yang Notabene membenci Praktek Produksi kekayaan Hayati laut yang merugikan seluruh warga yang mendiami Pulau ini.
Bukan hanya Telur ikan terbang, sasaran Perairan Bersabi, Pulau Selu dan Riama Tahun 2010 lalu, jadi saksi bisu Ilegal Fishing dengan BOM dan sejenisnya merusak Ekosistem Laut, Pengawasan yang minim, akan memberi ruang terbuka, terjadi Praktek Pengrusakan yang akan kembali terjadi, jika tidak disikapi.
Melodrama yang dimainkan Dinas Perikanan Propinsi Maluku sejak 12 Tahun silam, dan didukung Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Tanimbar, hanya membuahkan Isapan Jempol Masyarakat Adat di Seira, Pernyataan Sikap yang dilakukan untuk memperoleh jawaban pasti, setelah 13 tahun lamanya, baru disikapi dengan Surat Edaran dari Dinas Perikanan Propinsi Maluku tertanggal 30 Mei 2025.
Pedih dan sangat Mengecewakan Aktivitas kapal-kapal tanpa izin semakin marak di perairan laut Tanimbar, membawa Luka membekas, saat hasilnya dicuri tanpa Konsekwensi yang pasti dari Aparat Terkait, menjadi Penonton diatas gelimang Sumber daya Hayati laut.
Para Kapal Andon yang mengais Kubikan Emas dari Telur Ikan Terbang, Ribuan Ton Kekayaan ini, hanya dibawa keluar Daerah, untuk membangun Daerahnya, memperkaya Para Pejabat yang melegalisasi dokumen Surat Izin Penangkapan, sementara Pemilik Lahan, hanya menangis Ketika Hartanya digarap tanpa Imbalan.
Dari 213 Kapal Andon yang beroperasi, hanya 14 Kapal yang memiliki Izin operasi menjadi catatan Hitam bagi Masyarakat Tanimbar, hampir 3 Periode lamanya, Aktivitas Penangkapan Telur ikan yang dibeking Para Pejabat Dinas Perikanan Propinsi Maluku, yang melegalkan Kejahatan tanpa Pengawasan, perlu didalami Pihak Penegak Hukum.
Berapakah nilai Uang, demi Memperbolehkan Para Nahkoda dan ABK untuk mencari di Pulau Seira, hingga saat ini, barulah disikapi dengan surat edaran yang berisi:
“Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.5.6/1075/2025 yang secara tegas melarang penangkapan telur ikan terbang oleh kapal-kapal yang tidak memiliki izin. Surat Edaran ini dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2025 dan diumumkan pada tanggal 30 Mei 2025.
Mengapa 13 Tahun Silam tidakkah Surat ini dikeluarkan oleh Sang Pemberi Edaran?
Metigasi Koflik barulah muncul sebagai Langkah Konkrit Dinas Perikanan Propinsi Maluku, setelah melalui Tekanan dari Pihak DPRD Propinsi Maluku menyangkut, Kasus Ilegal yang mengancam Eksistensi Laut Tanimbar yang telah dijarah tanpa efek Jerah bagi Para Penjarah yang kebal Hukum.
· Isi Surat Edaran:
Surat Edaran tersebut berisi pelarangan tegas terhadap penangkapan telur ikan terbang oleh kapal-kapal yang tidak memiliki izin yang sah.
· Tujuan Pelarangan:
Pelarangan ini bertujuan untuk melindungi populasi ikan terbang dan memastikan kelestarian sumber daya perikanan di Maluku.
· Dampak Pelarangan:
Pelarangan ini diharapkan dapat mengurangi praktik penangkapan ikan terbang secara ilegal dan meningkatkan potensi ekonomi perikanan yang legal.
· Implementasi:
Dinas Perikanan Provinsi Maluku diharapkan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap kapal-kapal yang melakukan pelanggaran.
· Pentingnya Izin:
Izin penangkapan ikan terbang sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan perikanan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Isi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Propinsi tak mengerucut, karena unsur tekanan dari Para Wakil Rakyat, namun Poin per Poin yang menegaskan sanksi spesifik bagi Pelaku Ilegal, Bagaimanakah 109 Kapal yang tidak mengantongi Izin resmi, Apakah hasil Penjualannya dapat disita dan diberikan ke Pemilik Hak ulayat sebagai Ganti Rugi?
Hal ini wajib dikaji serius Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar dan DPRD di Bumi Duan Lolat, untuk sejak dini membatasi Setiap Kebijakan yang hanya menguntungkan Kelompok tertentu, tanpa mengorbankan Anak - Anak Adat Tanimbar yang harus Berdaulat di Tanahnya, tanpa dijarah, dirampas oleh Para Mafia Laut, yang beraksi tanpa jejak.
Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Dirjen PSDKP dimohon, untuk menangkap setiap Aksi Ilegal di Wilayah Perairan Maluku, secara Khusus di Tanimbar yang sarat dengan Kepentingan Pebisnis yang bukan mengangkat Kapasitas Nelayan di Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil, namun datang sebagai Pencuri tanpa dokumen Resmi.
Pimpinan Daerah Propinsi Maluku, Secepatnya mengevaluasi para Pejabat dilingkup Dinas Perikanan Propinsi Maluku, yang saat ini masih terindikasi memuluskan Praktek Ilegal Fishing di Maluku untuk membangun Kedaulatan Pangan di Sektor Perikanan (Blue Ekonomi), bagi Kemaslahatan orang banyak di 11 Kabupaten/ Kota di Maluku, bersih dari Para Mafia Laut yang serakah menggorogoti Harta Kelautan Kita.
Kondisi ini bertentangan dengan Program PIT (Penangkapan Ikan Terukur) adalah program terobosan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengatur penangkapan ikan secara berkelanjutan. Program ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah pesisir, dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Keberlanjutan Sumber Daya Ikan, PIT mengatur kuota penangkapan dan zona perikanan untuk mencegah overfishing dan menjaga ekosistem laut, Peningkatan Ekonomi Wilayah Pesisir, selain itu PIT diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nelayan dan pelaku usaha perikanan melalui manajemen sumber daya ikan yang lebih efisien.
PIT bertujuan untuk memastikan bahwa nelayan kecil dan pelaku usaha perikanan dapat merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan.
Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan, PIT diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan standar produk perikanan Indonesia, sehingga dapat bersaing di pasar internasional.
Pengendalian dan Pengawasan:
PIT diimplementasikan dengan dukungan teknologi, seperti e-PIT (sistem elektronik penangkapan ikan terukur), untuk memantau aktivitas penangkapan ikan secara real-time, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Sistem elektronik penangkapan ikan terukur (e-PIT) digunakan untuk memantau aktivitas penangkapan ikan, mengelola kuota, dan melakukan perhitungan pendapatan.
KKP terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan PIT.
Kolaborasi dengan Komisi IV DPR RI, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan PIT, Program Technical Cooperation Guideline (TCG), KKP menjalin kerjasama dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk memperkuat kebijakan PIT dengan pendekatan pengelolaan berbasis ekosistem (EAFM).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....