UMKM Tolitoli Didorong Lebih Kompetitif lewat Sertifikasi Halal

  • 19 Mei 2026 20:50 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli — Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan produk halal terus mengalami peningkatan. Tidak hanya pada makanan dan minuman, perhatian terhadap kehalalan kini juga mencakup berbagai produk kebutuhan sehari-hari. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam program Ruang Aksi Muda yang menghadirkan narasumber Fitria.

Dalam dialog tersebut, Fitria menjelaskan bahwa sertifikat halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha karena mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan. Menurutnya, label halal bukan sekadar simbol pada kemasan, melainkan bentuk jaminan kualitas, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Halal bukan hanya label, tetapi bentuk jaminan kualitas dan keamanan produk yang digunakan masyarakat,” kata Fitria dalam program Ruang Aksi Muda, Selasa (19/5/2026).

Ia mengungkapkan pemerintah saat ini terus mendorong percepatan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bahkan, mulai Oktober mendatang, sertifikat halal diwajibkan bagi sejumlah kategori produk yang beredar di masyarakat.

Menurut Fitria, pelaku usaha di Kabupaten Tolitoli tidak perlu khawatir dalam proses pengurusan sertifikat halal karena tersedia pendamping halal yang siap membantu mulai dari tahapan awal hingga proses pendaftaran produk.

“Untuk pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal, kami siap melakukan pendampingan, khususnya di wilayah Tolitoli. Pelaku usaha dapat menghubungi kami melalui nomor yang tersedia, kemudian kami akan berkunjung langsung ke lokasi usaha untuk melihat kondisi usaha dan produk yang dijalankan,” ujar Fitria.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan terhadap usaha dan produk, nantinya akan ditentukan jalur sertifikasi yang sesuai. Beberapa usaha dapat menggunakan jalur self declare atau pernyataan pelaku usaha, sementara kategori lainnya harus melalui jalur reguler.

Fitria menambahkan, jalur self declare diperuntukkan bagi usaha dengan bahan dan proses produksi sederhana serta dapat diakses secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan jalur reguler biasanya diterapkan pada usaha dengan bahan atau proses produksi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga membutuhkan biaya dan tahapan tambahan.

Melalui program pendampingan tersebut, Fitria berharap semakin banyak pelaku usaha di Tolitoli yang sadar akan pentingnya sertifikat halal. Selain meningkatkan daya saing produk lokal, sertifikasi halal juga dinilai mampu membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....