Polres Tolitoli Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan

  • 06 Okt 2026 15:34 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, TOLITOLI – Polres Tolitoli menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda yang melibatkan oknum anggota Polri, Senin (5/10/2026). Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial Kabupaten Tolitoli.

Konferensi pers dipimpin Kasi Humas Polres Tolitoli AKP Budi Atmojo, didampingi Kasat Reskrim Iptu Stefi Yohanes Harlatu dan Kasi Propam AKP Hari Joko Raharjo. Dalam kesempatan itu, polisi memaparkan perkembangan penyidikan serta penanganan terhadap anggota Polri yang diduga terlibat.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Stefi Yohanes Harlatu menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 03.20 WITA di kawasan Bundaran Tugu Cengkeh. Insiden bermula ketika korban, Riandi Ajay Ray Kalesing, mengendarai sepeda motor tanpa lampu di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru, kemudian bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai Bripda Muhammad Syarif Ramadhan.

Syarif bersama dua rekannya kemudian berusaha menghentikan korban dan bertemu di sekitar Bundaran Tugu Cengkeh. Syarif yang merupakan anggota Polri sempat menegur korban karena berkendara tanpa lampu serta mengajak korban menyelesaikan persoalan tersebut ke Mapolres Tolitoli. Namun, ajakan itu ditolak hingga terjadi perdebatan yang kemudian memanas setelah sejumlah orang lainnya datang ke lokasi.

Korban selanjutnya dibawa menuju wilayah Lemba, tepatnya di Jalan Lanoni, Kelurahan Baru. Di lokasi tersebut, korban kembali mengalami kekerasan fisik. Berdasarkan hasil penyidikan, Satreskrim Polres Tolitoli menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asrul alias Acung, Muh Rasya Revansyah alias Rasya, dan Riswandi alias Diho.

Ketiga tersangka diduga melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka. Ketiganya telah ditahan di Rutan Polres Tolitoli selama 20 hari terhitung sejak 23 September 2026 dan dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kasi Propam Polres Tolitoli AKP Hari Joko Raharjo mengatakan, pihaknya telah melakukan penanganan terhadap Bripda Muhammad Syarif Ramadhan sejak awal kejadian. Bripda Syarif diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Sel Propam Polres Tolitoli sejak 20 September 2026. "Selain itu, anggota Propam telah mengunjungi korban Riandi yang saat itu menjalani perawatan di rumah sakit serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," ujar AKP Hari Joko Raharjo.

Propam masih menunggu kondisi korban pulih untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan. Setelah pemeriksaan selesai, pemberkasan akan dilanjutkan untuk diajukan ke sidang Komisi Kode Etik Polri. Bripda Syarif diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dengan ancaman sanksi etik berupa permohonan maaf, mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat atau pendidikan, hingga penempatan di ruang khusus maksimal 30 hari apabila terbukti bersalah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....