DLH Parimo Dorong Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat
- 06 Okt 2026 15:08 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Parigi Moutong – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendorong pembentukan tim terpadu untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Parimo, Mohammad Idrus, mengatakan pengawasan perlu melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten. Hal ini karena kewenangan pertambangan rakyat berada di tingkat provinsi, sementara pemerintah kabupaten tetap memiliki peran melakukan pemantauan aktivitas di lapangan.
Idrus menyebutkan, saat ini terdapat tiga izin pertambangan rakyat yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ketiga izin tersebut juga telah dilengkapi dokumen UKL-UPL yang diterbitkan DLH Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan koordinasi yang jelas antarlembaga, khususnya dalam pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran. “Apakah perlu kita bentuk tim terpadu antara provinsi dan kabupaten dalam hal melaksanakan pengawasan. Karena selama ini kami di kabupaten hanya melakukan pemantauan terhadap tiga izin yang telah diterbitkan provinsi,” kata Idrus saat menerima kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Bupati Parimo, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan, tim terpadu dapat melibatkan DLH, kepolisian, dan TNI. Setiap hasil pengawasan nantinya dituangkan dalam berita acara yang dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan rakyat.
Idrus menegaskan, penindakan terhadap pemegang izin tidak dapat dilakukan secara langsung melalui pencabutan izin. Pemberian sanksi harus mengikuti tahapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pemblokiran hingga pencabutan izin oleh pihak yang menerbitkan izin.
Selain aspek pengawasan, DLH Parimo juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperjelas aturan terkait penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan rakyat. Pasalnya, dokumen UKL-UPL tiga koperasi di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, mengatur penggunaan satu unit alat berat untuk masing-masing koperasi.
“Aturan tersebut harus diselaraskan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan, terutama jika terdapat pembatasan penggunaan alat berat melalui regulasi daerah. Jangan nanti di lapangan bikin bingung, jadi harus diperjelas,” tegas Idrus.
DLH Parimo juga mengusulkan pembentukan atau penunjukan Perumda sebagai wadah pembelian hasil emas dari koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Mekanisme tersebut dinilai dapat menyeragamkan harga pembelian sekaligus memberikan dasar yang jelas dalam menghitung kontribusi sebesar 11,8 persen sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....