Masyarakat Adat Dondo Desak Penyelesaian Konflik Lahan Sawit
- 04 Okt 2026 18:29 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Konflik agraria antara masyarakat adat dan petani dengan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Ketua Kerukunan Keluarga Dondo Sulawesi Tengah (KKDST), Alimudin, menggelar Pertemuan Akbar Masyarakat Adat Dondo dan Petani di Balai Desa Kamalu, Kecamatan Ogodeide, Kamis, 1 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat menyampaikan aspirasi terkait dugaan tumpang tindih penguasaan lahan dengan PT Citra Mulia Perkasa (CMP), PT Total Energy Nusantara (TEN), dan PT Bukit Berlian. Persoalan itu dinilai tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan legalitas lahan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat adat, keadilan sosial, serta keberlangsungan sumber penghidupan warga.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan melalui surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Alimudin bersama masyarakat adat Dondo dan petani menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah. Pernyataan tersebut juga ditujukan kepada Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Tolitoli, serta instansi terkait.
Salah satu tuntutan utama masyarakat adalah penolakan terhadap keberadaan PT TEN, PT CMP, dan PT Bukit Berlian di wilayah yang mereka klaim sebagai Tanah Adat Dondo. “Menolak keberadaan perusahaan sawit PT TEN, PT CMP, dan PT Bukit Berlian di Tanah Adat Dondo,” demikian bunyi poin pertama pernyataan sikap masyarakat.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah dan lembaga berwenang, termasuk Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap ketiga perusahaan tersebut. Mereka juga meminta proses hukum terhadap masyarakat yang terdampak konflik agraria dengan perusahaan dihentikan.
Masyarakat adat Dondo selanjutnya meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan gubernur mengambil langkah untuk mendorong pemeriksaan terhadap perusahaan yang dipersoalkan. Mereka juga mendesak Bupati Tolitoli meninjau kembali perizinan PT TEN, PT CMP, dan PT Bukit Berlian, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pertemuan akbar dan surat terbuka tersebut, masyarakat berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap konflik agraria di Kecamatan Ogodeide dan Lampasio. Mereka menginginkan penyelesaian yang transparan, kepastian hukum atas status lahan, serta perlindungan terhadap hak dan sumber penghidupan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT TEN, PT CMP, PT Bukit Berlian maupun pemerintah daerah terkait tuntutan yang disampaikan masyarakat. Keterangan dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai persoalan agraria yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....