2.585 KK di Tolitoli Terindikasi Aktivitas Judi Online
- 17 Sep 2026 13:36 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, TOLITOLI — Sebanyak 2.585 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Tolitoli terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online. Data tersebut bersumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI dan diterima Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli pada Juli 2026.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli, Muhajir, S.STP., M.AP., mengatakan data tersebut mencakup keluarga penerima manfaat (KPM) yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 4. Indikasi keterkaitan dengan judi online ditemukan berdasarkan nomor telepon seluler, nomor rekening, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kami menerima data dari Pusdatin Kemensos pada Juli lalu, tercatat ada sebanyak 2.585 KK di Kabupaten Tolitoli yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online," ujar Muhajir saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif RRI Tolitoli, Selasa (15/9/2026).
Menindaklanjuti data tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli menonaktifkan sementara kepesertaan bansos bagi keluarga yang masuk dalam daftar indikasi. Namun, penonaktifan tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi dan masa sanggah bagi masyarakat yang merasa tidak terlibat.
Muhajir menjelaskan, hasil verifikasi lapangan di sejumlah desa menunjukkan adanya kasus ketika aktivitas judi online bukan dilakukan oleh penerima bansos secara langsung, melainkan anggota keluarga lain yang masih tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
"Jadi, yang terindikasi itu kadang bukan penerima bansosnya langsung, melainkan anak atau anggota keluarga lain dalam satu KK. Oleh karena itu, kami minta warga yang namanya terbawa untuk segera melapor," jelasnya.
Masyarakat yang merasa tidak terlibat namun terdampak penonaktifan bansos dapat melakukan klarifikasi melalui operator desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), maupun langsung ke Kantor Dinas Sosial. Warga perlu membawa KK, KTP, serta buku rekening yang tidak terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Jika terbukti aktivitas dilakukan anggota keluarga lain, yang bersangkutan wajib menghentikan aktivitas tersebut, menutup rekening terindikasi, serta membuat surat pernyataan bermaterai dan berita acara sebagai bagian dari proses reaktivasi bansos.
"Makin cepat masyarakat melapor dan melakukan klarifikasi, makin cepat pula bantuannya kami aktifkan kembali. Namun, jika tidak ada perbaikan atau sanggahan, maka status bantuannya akan dinonaktifkan secara permanen," pungkas Muhajir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....