DPMD Tolitoli Dorong Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa
- 16 Sep 2026 12:14 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, TOLITOLI — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli mendorong seluruh pemerintah desa memperkuat tata kelola pemerintahan dan struktur organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Pemerintah desa juga diharapkan mampu menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan kondisi dan potensi masing-masing wilayah.
Kepala DPMD Kabupaten Tolitoli, Syamsu M. Saleh, mengatakan pemerintah desa perlu memahami konsep penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kondisi, potensi, dan tingkat perkembangan masing-masing desa.
Menurutnya, pengelolaan pemerintahan desa perlu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, termasuk konsep desa swadaya, swakarya, dan swasembada.
“Pemerintah desa diharapkan mengelola tata kelola dan struktur organisasi sesuai konsep yang tertuang dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Desa harus melihat kondisi dan potensinya masing-masing, sehingga organisasi pemerintahan yang dibentuk benar-benar mampu menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan,” ujar Syamsu M. Saleh.
Syamsu menjelaskan, konsep swadaya dapat diarahkan pada penguatan kemampuan dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pembangunan desa. Sementara desa yang berkembang menuju swakarya perlu mengoptimalkan potensi ekonomi, kelembagaan, sumber daya manusia, serta pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan desa yang memiliki kapasitas lebih baik dapat diarahkan menuju swasembada melalui peningkatan kemandirian ekonomi, pengembangan potensi unggulan desa, penguatan kapasitas aparatur, serta inovasi dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Seluruh proses tersebut, kata Syamsu, harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.
“Jangan sampai struktur organisasi hanya dibentuk untuk memenuhi kebutuhan administrasi. Yang paling penting adalah bagaimana struktur tersebut mampu bekerja sesuai fungsi dan kebutuhan desa. Potensi desa harus dikembangkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung kemandirian desa,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....