Pemkab Tolitoli Dorong Penambahan Kuota LPG 3 Kilogram

  • 09 Sep 2026 15:25 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli — Pemerintah Kabupaten Tolitoli berharap perbaikan sistem pendataan, penambahan kuota, serta pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi dapat dilakukan secara bersama-sama agar pasokan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Pemkab Tolitoli menilai kuota LPG 3 kilogram yang diterima daerah saat ini masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan antrian dan kelangkaan LPG bersubsidi di sejumlah wilayah.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Tolitoli, T. Muhammad Muker, mengatakan Kabupaten Tolitoli pada 2026 hanya memperoleh kuota LPG 3 kilogram sekitar 3.113 metrik ton. Jumlah tersebut dinilai belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat.

"Saat ini kuota yang kita terima sekitar 3.113 metrik ton untuk tahun 2026. Kalau melihat data masyarakat penerima manfaat, kebutuhan kita sebenarnya masih lebih besar," ujar T. Muhammad Muker.

Menurutnya, keterbatasan pasokan semakin terasa ketika memasuki momentum hari besar keagamaan. Pada periode tersebut, kebutuhan LPG masyarakat cenderung meningkat sehingga berpotensi memperpanjang antrian dan menimbulkan kelangkaan di tingkat konsumen.

Selain persoalan kuota, Pemkab Tolitoli juga menyoroti ketepatan sasaran penerima LPG bersubsidi. Penggunaan KTP sebagai dasar pembelian dinilai masih membuka peluang satu rumah tangga menggunakan beberapa identitas untuk memperoleh lebih dari satu tabung LPG 3 kilogram.

Kepala Bidang Penerapan dan Penegakan Perda Satpol PP Tolitoli, Efry Y. Pattajani, mengatakan pihaknya mengusulkan agar pendataan penerima LPG bersubsidi menggunakan Kartu Keluarga (KK). "Dengan menggunakan KK, pembelian bisa lebih dikontrol berdasarkan jumlah rumah tangga, sehingga distribusi LPG bersubsidi diharapkan lebih tepat sasaran," katanya.

Pemerintah Kabupaten Tolitoli sebelumnya juga telah menerbitkan surat edaran terkait penertiban pengecer LPG 3 kilogram bersubsidi. Penertiban tersebut disertai pemberian sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemkab berharap sinergi antara pemerintah, aparat pengawas, pelaku distribusi, dan masyarakat dapat memperbaiki tata kelola LPG bersubsidi di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....