Polda Sulteng Perkuat Patroli Cegah Karhutla saat Kemarau

  • 03 Sep 2026 21:27 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Palu - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sulawesi Tengah menjadi perhatian serius Polda Sulawesi Tengah di tengah kondisi kemarau dan meningkatnya potensi lahan kering terbakar. Kepolisian memperkuat patroli dan kesiapsiagaan personel sekaligus memastikan praktek pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dibiarkan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan pencegahan menjadi langkah utama agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.

“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan. Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan karhutla serta dampak kekeringan di Sulteng,” ujar Achmad Muhaimin, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, kepolisian tidak hanya mengandalkan penanganan setelah kebakaran terjadi, tetapi memperkuat upaya pencegahan melalui patroli terpadu dan koordinasi dengan berbagai pihak. Kolaborasi dilakukan bersama BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, perusahaan perkebunan serta instansi terkait lainnya.

Jajaran Polres juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan melalui apel siaga serta memperkuat kemampuan personel Samapta dan Brimob dalam menghadapi potensi karhutla. Polda Sulteng turut mendorong keterlibatan masyarakat melalui relawan tanggap api dan pelaporan cepat apabila ditemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.

Achmad Muhaimin menegaskan, masyarakat diminta tidak menjadikan pembakaran sebagai metode membuka lahan karena tindakan tersebut berisiko memicu kebakaran yang lebih luas, terutama ketika kondisi lahan dalam keadaan kering.

“Kami menghimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sedini mungkin,” katanya.

Polda Sulawesi Tengah memastikan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelaku pembakaran yang melanggar ketentuan. Sanksi dapat berupa administratif, denda maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga potensi karhutla selama musim kemarau tidak berkembang menjadi bencana yang mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat dan kelestarian lingkungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....