Kejari Buol Musnahkan Barang Bukti dari 27 Perkara Inkracht
- 02 Sep 2026 08:49 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Buol – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol, Sulawesi Tengah, memusnahkan barang bukti dari 27 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Buol, Senin (31/8/2026), dipimpin langsung Kepala Kejari Buol Andi Herman, S.H., M.H.
Andi Herman yang baru sekitar tiga minggu menjabat sebagai Kajari Buol menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Menurutnya, eksekusi tersebut menjadi tanggung jawab institusi untuk memastikan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dituntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara pidana setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi Herman.
Dari 27 perkara tersebut, sebanyak 11 perkara merupakan tindak pidana narkotika, satu perkara pencurian, sembilan perkara pencabulan, satu perkara pembunuhan, empat perkara penganiayaan, serta satu perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Barang bukti narkotika jenis sabu menjadi salah satu yang paling menonjol dengan total berat mencapai 97,8211 gram.
Andi Herman memastikan Kejari Buol akan melaksanakan setiap putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan tidak boleh ada barang bukti yang hilang, berubah arah, maupun disalahgunakan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami berkomitmen setiap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akan kami laksanakan eksekusinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada barang bukti yang hilang, berubah arah atau disalahgunakan,” tegasnya.
Menurut Andi Herman, tingginya jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan menunjukkan bahwa ancaman peredaran gelap narkotika masih perlu mendapat perhatian serius. Ia menilai pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi bentuk keterbukaan dan integritas Kejari Buol dalam menjalankan tugas penegakan hukum. “Kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini juga merupakan bentuk keterbukaan dan integritas Kejaksaan Negeri Buol dalam melaksanakan tugas sebagai aparat penegak hukum, sekaligus sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” jelas Andi Herman.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Buol, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buol, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buol, penyidik pembantu tindak pidana umum dan narkotika, penyidik pembantu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), penyidik pembantu Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), serta jajaran Kejari Buol. Andi Herman berharap eksekusi barang bukti ini menjadi langkah konkret memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Buol.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....