Polda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan

  • 31 Agt 2026 12:53 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi cuaca panas dan meningkatnya resiko kebakaran.

Maklumat tersebut diterbitkan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri dan ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor: MAK/.1./VIII/2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah terjadinya karhutla yang berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.

Dalam maklumat itu, masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem hingga gangguan kesehatan. Larangan tersebut juga berlaku bagi aktivitas membuka maupun membersihkan lahan dengan menggunakan metode pembakaran.

Kapolda Sulteng menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja maupun karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian memastikan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Selain menerbitkan maklumat, kepolisian juga akan meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla. Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi lebih awal potensi kebakaran sekaligus mencegah meluasnya api apabila terjadi pembakaran.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).

Nasri juga menekankan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Warga diminta turut menjaga lingkungan dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan cara membakar, terutama di tengah kondisi cuaca panas yang dapat mempercepat penyebaran api.

“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....