Satgas Parkir Palu Perkuat Pengawasan Juru Parkir Ilegal
- 20 Agt 2026 14:08 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Palu – Pemerintah Kota Palu mulai memaksimalkan Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Parkir untuk memastikan layanan perparkiran berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menekan keberadaan juru parkir ilegal yang masih ditemukan di sejumlah lokasi.
Kepala Seksi Lingkungan Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Palu sekaligus Ketua Tim Satgas Pengelolaan Parkir, Yanni Sofian Tubo, mengatakan Satgas Pengelolaan Parkir telah dibentuk secara resmi oleh Wali Kota Palu sejak Juni 2026.
Menurut Yanni, setelah dibentuk, Satgas mulai menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas perparkiran, termasuk mengidentifikasi serta menertibkan praktik parkir yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
“Satgas ini bertugas melakukan pengawasan sekaligus menata aktivitas perparkiran di Kota Palu, termasuk menekan keberadaan juru parkir ilegal,” kata Yanni, Rabu (19/8/2026).
Sebagai bagian dari penataan, Dinas Perhubungan Kota Palu mulai mendistribusikan rompi dan tanda pengenal kepada juru parkir resmi. Atribut tersebut menjadi salah satu tanda bagi masyarakat untuk membedakan petugas parkir resmi dengan juru parkir ilegal.
Selain menggunakan atribut resmi, petugas parkir juga diwajibkan memberikan karcis retribusi kepada masyarakat sebagai bukti pembayaran. Ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memberikan kepastian kepada pengguna jasa parkir.
Yanni menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam mengenali petugas parkir resmi melalui atribut dan tanda pengenal yang digunakan. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau masyarakat menemukan pungutan parkir tanpa karcis atau dilakukan oleh petugas yang tidak memiliki identitas resmi, kami minta segera melaporkannya,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Palu, saat ini terdapat 308 juru parkir yang bertugas di 166 titik lokasi parkir. Namun, dari jumlah tersebut masih ditemukan juru parkir ilegal yang hingga kini masih dalam proses pendataan untuk selanjutnya diberikan pembinaan.
Pemerintah Kota Palu berkomitmen terus memaksimalkan fungsi Satgas Pengelolaan Parkir guna mewujudkan sistem perparkiran yang lebih tertib dan transparan. Penataan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian serta rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan layanan parkir di Kota Palu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....