Tiga WPR di Kayuboko Dipantau, Aspek Lingkungan Disorot

  • 07 Jun 2026 20:34 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong melakukan pemantauan aktivitas pertambangan emas di tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berada di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Jumat, 5 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengatakan pemantauan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah dalam pengawasan aktivitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut.

“Kami membantu DLH Sulawesi Tengah melakukan pengawasan melalui pemantauan lapangan,” ujar Idrus.

Ia menjelaskan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Parigi Moutong yang disampaikan dalam pertemuan bersama Satgas PHL pada 15 Mei 2026. Menurutnya, setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan tiga WPR di Desa Kayuboko, pengawasan perlu dilakukan agar seluruh aktivitas pertambangan mematuhi aturan yang berlaku.

Pemantauan lapangan tersebut difokuskan pada penerapan aturan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Satgas PHL juga memeriksa dokumen lingkungan yang dimiliki masing-masing koperasi pengelola WPR, termasuk Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

“Hasil pemantauan akan dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, kami akan mengundang tiga koperasi pengelola WPR untuk membahas lebih lanjut terkait dokumen lingkungan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Idrus menegaskan, mitra koperasi yang beroperasi di wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak diperbolehkan berasal dari perusahaan. Ia menyebutkan kemitraan hanya dapat dilakukan dengan tenaga ahli independen, karyawan koperasi, maupun pengurus koperasi yang mengelola WPR. Adapun tiga WPR di Desa Kayuboko tersebut masing-masing dikelola oleh Koperasi Sinar Emas Kayuboko di Blok I, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera di Blok III, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko di Blok VI.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....