74 Warga Binaan Lapas Leok Buol Terima Remisi Kemerdekaan

  • 19 Agt 2026 14:12 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Buol — Sebanyak 74 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menerima Remisi Umum dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi ketentuan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas III Leok, Achmad Adrian, mengatakan remisi tidak seharusnya dipandang sebagai hadiah yang diberikan secara cuma-cuma. Menurutnya, remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan komitmen dan tindakan nyata untuk berubah menjadi lebih baik.

“Pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia bukanlah sekadar hadiah yang diberikan secara cuma-cuma oleh negara. Remisi adalah bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukkan komitmen nyata untuk berubah,” ujar Achmad Adrian, Senin (17/8/2026).

Achmad Adrian menjelaskan, pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan tersebut di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti berbagai program pembinaan, baik kerohanian, kemandirian maupun kepribadian, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Ia berharap pengurangan masa pidana yang diterima para WBP dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus berbuat baik, mengasah keterampilan, dan memperbaiki diri,” pesan Achmad Adrian.

Sementara itu, bagi warga binaan yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, Achmad Adrian mengimbau agar tetap bersabar dan tidak berkecil hati. WBP diharapkan terus mematuhi seluruh aturan serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak Lapas.

Menurutnya, proses pembinaan selama menjalani masa pidana harus dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk membangun perubahan positif, meningkatkan keterampilan, serta menumbuhkan sikap dan perilaku yang lebih baik sebagai bekal ketika kembali ke lingkungan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....