Perkara Narkotika dan Kesusilaan Dominasi PN Buol
- 17 Agt 2026 15:14 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Perkara tindak pidana narkotika dan kesusilaan masih menjadi perkara yang mendominasi penanganan di Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah. Seluruh perkara tersebut diproses melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Pengadilan Negeri Buol, Abdul Gafur Bungin, mengatakan setiap perkara yang ditangani dan diputus oleh PN Buol dilakukan berdasarkan alur persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap perkara yang kami tangani dan putus dilakukan berdasarkan alur persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Abdul Gafur Bungin, Senin (17/8/2026).
| Baca juga: Kejaksaan Toli-Toli Ingatkan Bahaya Narkoba |
Menurutnya, proses pemeriksaan perkara hingga pengambilan keputusan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Setiap perkara diperiksa secara menyeluruh berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Dalam proses persidangan, kami tetap mengedepankan prinsip keadilan. Putusan yang dijatuhkan merupakan hasil dari proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Abdul Gafur menegaskan, PN Buol berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memastikan setiap tahapan persidangan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Dominannya perkara narkotika dan kesusilaan menjadi perhatian dalam penanganan perkara pidana di wilayah hukum PN Buol. Meski demikian, seluruh perkara tetap diproses berdasarkan ketentuan hukum tanpa mengabaikan hak-hak para pihak yang terlibat dalam persidangan.
PN Buol memastikan setiap putusan yang dijatuhkan merupakan hasil dari proses pemeriksaan perkara secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. Prinsip keadilan dan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam setiap proses penanganan perkara.
Dengan demikian, PN Buol terus menjalankan fungsi peradilan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Penanganan perkara narkotika, kesusilaan, maupun perkara pidana lainnya dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....