Rehabilitasi Jadi Fokus Penanganan Penyalahguna Narkotika
- 27 Mei 2026 13:43 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Perkembangan regulasi hukum nasional membawa perubahan dalam penanganan perkara narkotika. Jika sebelumnya pendekatan hukum lebih menitikberatkan pada aspek pemidanaan, kini rehabilitasi menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan penyalahguna narkotika, khususnya bagi pengguna tahap awal.
Kasubsi Pidana Umum, Pidana Khusus, dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Pidun, Pidsus, PAPBB) pada Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Bangkir, Bahar Al Aziz, S.H., mengatakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah diperbaharui dan terintegrasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk pembaharuan peraturan perundang-undangan, ada perubahan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sekarang beberapa pasal sudah diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti Pasal 112 yang sudah diganti menjadi Pasal 609 dan ada juga perubahan pada Pasal 113 menjadi Pasal 610,” ujar Bahar Al Aziz saat diwawancarai, Senin (25/5/2026).
Menurut Bahar, perubahan regulasi tersebut tidak terlalu mengubah substansi penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Namun, terdapat perubahan paradigma dalam memandang penyalahguna narkotika yang kini lebih diarahkan pada upaya pemulihan.
Ia menjelaskan, pendekatan hukum sebelumnya lebih bersifat retributif atau pembalasan melalui pemidanaan sehingga berdampak pada meningkatnya jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan.
“Kalau dalam hukum yang saat ini mungkin tidak ada yang signifikan, tetapi undang-undang yang terdahulu lebih mengutamakan pembalasan atau retributif sehingga terjadinya over populasi di lapas. Untuk yang sekarang lebih diutamakan rehabilitasi,” jelasnya.
Bahar menambahkan, pendekatan rehabilitasi dilakukan melalui asesmen terhadap kondisi penyalahguna narkotika, termasuk melihat apakah yang bersangkutan hanya pengguna tahap awal atau terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
“Bisa dibedakan juga penyalah guna dengan pengguna. Penyalahguna ini bisa masih dalam tahap awal, masih tahap coba-coba dengan dosis kecil dari tawaran teman-temannya. Biasanya barang bukti yang dilakukan penyitaan tidak sampai satu gram,” ungkapnya.
Ia berharap pendekatan rehabilitasi dapat memberikan kesempatan bagi generasi muda yang terpapar narkotika untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan secara produktif. Meski demikian, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika tetap harus dilakukan demi melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....