Lembaga Halal Sulteng Imbau Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikat Halal
- 17 Agt 2026 15:04 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Lembaga Halal Sulawesi Tengah mengajak seluruh pelaku usaha di daerah itu untuk segera mengurus dan memiliki sertifikat halal sebelum Oktober 2026. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.
Ketua Lembaga Halal Sulteng Manajemen, Moh. Sasriansyah, mengatakan pelaku usaha sebaiknya tidak menunda proses pengurusan sertifikat halal. Menurutnya, persiapan sejak dini penting dilakukan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi seluruh persyaratan.
“Kami terus mendorong pelaku usaha agar tidak menunda proses pengurusan sertifikat halal. Sebaiknya dipersiapkan sejak sekarang sehingga seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Moh. Sasriansyah, Senin (17/8/2026).
Ia menjelaskan, kepemilikan sertifikat halal menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat terhadap produk yang dipasarkan. Sertifikasi halal juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha.
“Sertifikat halal memberikan kepastian kepada masyarakat terhadap produk yang dipasarkan. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha di Sulawesi Tengah untuk segera memprosesnya dan tidak menunggu sampai mendekati batas waktu,” katanya.
Sasriansyah menambahkan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi salah satu upaya pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produknya di tengah persaingan pasar.
Menurutnya, pelaku usaha yang segera mengurus sertifikat halal akan memiliki kesempatan lebih luas untuk mempersiapkan dokumen dan memenuhi tahapan yang diperlukan. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kendala apabila pengurusan dilakukan menjelang batas waktu.
Lembaga Halal Sulteng, lanjut Sasriansyah, terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di berbagai wilayah Sulawesi Tengah. Sosialisasi tersebut mencakup pemahaman mengenai proses, persyaratan, hingga tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh sertifikat halal.
Ia berharap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal semakin meningkat. Dengan demikian, masyarakat sebagai konsumen dapat memperoleh produk yang memiliki kepastian kehalalan, sementara pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....