Jejak ASF di Mepanga, Parigi Moutong Tingkatkan Kewaspadaan

  • 17 Agt 2026 14:09 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika. Langkah tersebut diambil setelah muncul laporan kematian sejumlah ternak babi dengan gejala yang mengarah pada ASF di Kecamatan Mepanga.

Laporan kematian ternak babi itu berasal dari Desa Kotaraya Timur dan Desa Kotaraya Tenggara. Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DISPKH) Parigi Moutong, I Wayan Gede Purna, meminta setiap kejadian penyakit segera dilaporkan agar petugas dapat bergerak cepat melakukan pemeriksaan di lapangan. “Setiap kejadian penyakit di lapangan diharapkan segera dilaporkan kepada petugas kesehatan hewan untuk dilakukan investigasi dan tindak lanjut,” ujarnya, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Kewaspadaan tersebut menjadi tindak lanjut Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.7.2.4/327/DIS.BUNAK tentang Pencegahan dan Pengendalian ASF serta Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan itu, Kabupaten Parigi Moutong masuk dalam wilayah dengan status tertular ASF, sehingga pengawasan lalu lintas ternak dan penerapan biosekuriti menjadi benteng awal untuk menahan laju penyebaran penyakit.

Kepala Bidang Keswan Kesmavet DISPKH Parigi Moutong, Nurlina, mengatakan peternak perlu memperketat biosekuriti di lingkungan peternakan. Upaya tersebut meliputi pembatasan keluar-masuk orang, kendaraan dan peralatan ke area kandang, menjaga kebersihan kandang serta lingkungan peternakan, dan melakukan desinfeksi secara berkala.

Peternak juga diminta membatasi lalu lintas ternak babi dan produk asal babi. Setiap pergerakan ternak maupun produk asal babi harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan dan dilengkapi dokumen yang berlaku. Ternak sakit harus segera diisolasi, sedangkan bangkai ternak tidak boleh dipindahkan tanpa arahan petugas kesehatan hewan. “Pelaporan secara cepat sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit semakin luas,” kata Nurlina.

Penanganan dan penguburan bangkai ternak juga harus mengikuti arahan petugas kesehatan hewan. Berdasarkan surat edaran, bangkai dikuburkan dalam lubang dengan kedalaman minimal 2,5 meter dan berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari sumber air atau sumur. Camat serta kepala desa dan lurah diminta aktif melakukan sosialisasi, mengawasi lalu lintas ternak, serta mempercepat pelaporan setiap temuan penyakit atau kematian mendadak.

Pemda Parigi Moutong mengimbau peternak tidak menjual, memindahkan, atau memperdagangkan babi sakit maupun ternak dari lokasi yang sedang mengalami kasus atau dugaan ASF, terutama dari Kecamatan Mepanga, ke luar wilayah tertular. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak menyembunyikan ternak yang sakit atau mati mendadak. Setiap gejala yang mengarah pada ASF dapat segera dilaporkan kepada petugas kesehatan hewan, Puskeswan, atau DISPKH agar langkah pengendalian dapat dilakukan sebelum penyakit meluas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....