Sembilan ASN Parigi Moutong Mangkir Asesmen Rehabilitasi Narkotika
- 15 Agt 2026 11:00 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, POSO – Sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Parigi Moutong tidak hadir dalam proses asesmen lanjutan rehabilitasi setelah dinyatakan positif narkotika melalui pemeriksaan tes urine.
Dari 20 orang yang sebelumnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama Naka Madonde, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso, hanya 11 orang yang datang dan mengikuti proses asesmen. Sementara sembilan ASN lainnya tidak hadir.
Kepala BNN Kabupaten Poso, AKBP Pradiptya Mahayana, mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan ketidakhadiran sembilan ASN tersebut. BNN Poso juga telah melaporkan kondisi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
“Alasan ketidakhadiran mereka tidak ada penyampaian ke kami, mungkin bisa ditanya ke Pemda Parimo. Hal ini juga sudah kami laporkan,” ujar Pradiptya, Kamis (13/8/2026).
Sebelumnya, pelaksanaan tes urine di Kabupaten Parigi Moutong menemukan 31 orang positif narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Mereka terdiri atas 27 ASN, satu anggota DPRD, dan tiga pelajar tingkat SLTA.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan. Mereka terdiri atas 17 ASN dan tiga pelajar. Sementara 11 orang lainnya diarahkan untuk melanjutkan pengobatan secara mandiri melalui dokter, termasuk satu anggota DPRD Parigi Moutong.
Adapun zat yang terdeteksi dalam pemeriksaan meliputi methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepin. Hasil tersebut menjadi dasar bagi BNN untuk memberikan penanganan sesuai kondisi masing-masing individu.
Pradiptya menjelaskan, rehabilitasi rawat jalan dilakukan melalui penanganan medis dengan jumlah pertemuan yang disesuaikan berdasarkan kondisi pasien dan kesepakatan bersama. Secara umum, proses rehabilitasi dapat berlangsung sekitar delapan kali pertemuan.
“Rehabilitasi rawat jalan salah satunya menggunakan terapi medis. Untuk jumlah pertemuannya tidak dipatok, disesuaikan dengan kondisi pasien dan kesepakatan bersama. Secara umum bisa delapan kali pertemuan,” jelasnya.
BNN Kabupaten Poso menegaskan asesmen dan rehabilitasi merupakan bagian dari penanganan terhadap individu yang terindikasi menggunakan narkotika. Ketidakhadiran sembilan ASN tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya mereka telah direkomendasikan mengikuti proses rehabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....