Polres Parimo Amankan 16 Paket Sabu di Kelurahan Kampal
- 14 Agt 2026 17:22 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, PARIGI MOUTONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Tim Opsnal mengamankan seorang pria berinisial MY (47) di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kampal.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit I Aipda Mulyadi Bakri, S.H., kemudian melakukan penindakan terhadap MY di kediamannya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan 16 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,16 gram.
Barang tersebut ditemukan disembunyikan di dalam kotak telepon seluler Samsung Galaxy yang diletakkan di dalam lemari. Selain paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening kosong, satu kotak HP Samsung Galaxy dan satu buah bong.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari keseriusan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar IPTU Nicho.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MY mengakui barang yang diamankan tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, MY juga mengaku memperoleh narkotika itu dari seorang pria berinisial B yang disebut berada di Kelurahan Kayumalue.
IPTU Nicho menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap sumber maupun jaringan yang berkaitan. Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku, tetapi akan menelusuri setiap informasi yang mengarah pada jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Terhadap MY, penyidik mempersangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Sekecil apapun informasi yang diberikan akan sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” tutup IPTU Nicho.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....