Insentif Pajak Kendaraan Sulteng Berlaku hingga 5 September
- 14 Agt 2026 10:02 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali memberikan kebijakan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pemilik kendaraan memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Kebijakan insentif tersebut dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah dan dapat dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Kepala Samsat Tolitoli, Herawati, mengatakan program insentif pajak kendaraan bermotor mulai diberlakukan pada 3 Agustus hingga 5 September 2026. Ia menghimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.
“Insentif pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 3 Agustus sampai 5 September 2026. Kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” kata Herawati, Kamis (13/8/2026).
Herawati menjelaskan, salah satu bentuk insentif yang diberikan pemerintah berupa pembebasan sanksi administrasi sebesar 100 persen. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar denda akibat keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selain pembebasan sanksi administrasi, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi wajib pajak, khususnya pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
Insentif lainnya berupa pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja sebesar 100 persen.
Kebijakan tersebut juga mencakup kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk kategori ini, pemerintah memberikan pembebasan denda sekaligus pengurangan pokok PKB sesuai ketentuan program insentif.
Herawati berharap masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang menunggak pajak pada 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya, segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
“Insentif ini kami harapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat, terutama masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak tahun 2025 dan sebelumnya,” ujar Herawati.
Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan. Masyarakat diimbau memanfaatkan periode insentif sebelum berakhir pada 5 September 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....