OJK Sulteng Ingatkan Warga Waspadai Pegadaian Ilegal

  • 05 Agt 2026 15:48 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Palu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur menggunakan jasa pegadaian ilegal yang menawarkan proses pencairan dana secara cepat. Masyarakat diminta memastikan perusahaan gadai yang dipilih telah memiliki izin resmi agar transaksi yang dilakukan mendapat perlindungan hukum.

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardy Putra, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menerima informasi mengenai adanya praktik usaha gadai tanpa izin yang beroperasi di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena berada di luar pengawasan OJK.

Menurut Bonny, penggunaan jasa pegadaian ilegal memiliki risiko yang cukup besar, baik dari sisi keamanan barang jaminan maupun perlindungan hak konsumen. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih selektif sebelum memutuskan menggadaikan barang berharga.

"Transaksi pada tempat pegadaian ilegal membawa risiko kerugian finansial maupun materiil yang sangat besar bagi masyarakat," kata Bonny Hardy Putra, Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan, masyarakat sebaiknya tidak hanya tergiur dengan kemudahan persyaratan ataupun proses pencairan dana yang cepat. Kemudahan tersebut belum tentu memberikan jaminan keamanan apabila perusahaan gadai tidak memiliki izin resmi dari OJK.

"Sebelum menggadaikan barang, pastikan perusahaan tersebut telah memiliki izin resmi dari OJK. Dengan begitu, hak-hak konsumen akan lebih terlindungi apabila terjadi permasalahan," ujarnya.

Selain melakukan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, OJK Sulawesi Tengah juga terus mengintensifkan kegiatan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan layanan keuangan yang legal dan berizin. Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sehingga lebih waspada terhadap berbagai bentuk praktik usaha ilegal.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas usaha gadai yang diduga beroperasi tanpa izin. Laporan masyarakat dinilai menjadi salah satu upaya penting dalam mencegah semakin meluasnya praktik usaha gadai ilegal yang dapat merugikan konsumen.

Melalui langkah pengawasan dan edukasi yang berkelanjutan, OJK Sulawesi Tengah berharap masyarakat semakin cermat dalam memilih layanan jasa keuangan. Dengan menggunakan perusahaan gadai yang telah berizin resmi, masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum serta meminimalkan risiko kerugian akibat praktik usaha gadai ilegal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....