Pemda Buol Perkuat Pengawasan Galian C di Tiloan usai Terima Keluhan Masyarakat

  • 25 Jul 2026 14:22 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Buol - Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga. Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanganan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Tiloan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati ini didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Moh. Kasim, M.M., serta dihadiri jajaran lintas sektor. Di antaranya Kepala BPN Buol, Kadis PUPR, Kadis Bapenda, Kasatpol PP, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Sulteng, Kepala KPH Pogogul, Camat Tiloan, hingga Kepala Desa dan Ketua BPD Lomuli.

Rakor terpadu ini digelar sebagai respons cepat Pemkab Buol atas keluhan warga Desa Lomuli terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir dan batu (sirtu) di bantaran sungai setempat.

Camat Tiloan, Jufrin Is. Lamadang, S.E., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai kerusakan bentang alam sungai yang berpotensi mengancam infrastruktur warga di sekitarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Buol menegaskan bahwa iklim investasi di Buol harus berjalan seiring dengan ketaatan hukum dan kelestarian alam.

"Pemerintah daerah berkewajiban memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan. Apabila ditemukan pelanggaran atau aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, maka harus dilakukan penanganan secara tegas sesuai kewenangan yang berlaku," tegas Wabup Nasir, Kamis 16 Juli 2026

Dari sisi teknis perizinan, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Sulawesi Tengah, Irhamdi Mastura, memaparkan hasil peninjauan awal yang mengindikasikan perlunya verifikasi mendalam. Tim perlu memastikan apakah titik pengerukan material sudah sesuai dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki perusahaan atau justru melanggar batas.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Moh. Kasim, menyoroti aspek administrasi serta kewajiban korporasi terhadap lingkungan.

  • Administrasi Perizinan: Evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dokumen operasi.
  • Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan: Kewajiban perusahaan untuk melakukan pemulihan (reklamasi/rehabilitasi) pada area bentang sungai yang terdampak.

Guna menyelesaikan persoalan ini secara terukur, rapat koordinasi tersebut melahirkan tiga poin kesepakatan utama:

  1. Verifikasi Lapangan Terpadu: Peninjauan langsung secara bersama-sama oleh tim teknis instansi terkait ke lokasi pengerukan di Desa Lomuli.
  2. Evaluasi Total: Penilaian ulang atas dokumen perizinan dan amdal/dampak lingkungan yang ditimbulkan.
  3. Penyusunan Rekomendasi: Merumuskan poin saran dan rekomendasi resmi yang akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selaku pemegang kewenangan perizinan tambang.

Menutup arahannya, Wakil Bupati menegaskan kembali posisi Pemkab Buol yang terbuka terhadap investasi, namun tidak akan mengorbankan keselamatan rakyatnya.

"Pemerintah Kabupaten Buol mendukung investasi yang legal dan bertanggung jawab, namun tidak akan mengabaikan perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....