Pengadaan Barang dan Jasa Rentan Korupsi, Pengawasan Diperkuat

  • 25 Jul 2026 08:39 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli – Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah merupakan salah satu instrumen strategis dalam penggunaan anggaran negara untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui mekanisme ini, pemerintah mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan berbagai sektor, sehingga pemerintah kerap disebut sebagai pembeli terbesar (the largest buyer) di suatu negara.

Besarnya anggaran yang dikelola dalam proses pengadaan tersebut juga membawa konsekuensi tingginya resiko penyimpangan. Sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu bidang yang paling rawan terhadap praktik korupsi karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga penyedia barang dan jasa dari sektor swasta.

Dalam penelitian berjudul Strategi Pencegahan Korupsi & Procurement Fraud di Sektor Pemerintahan dan Masyarakat yang ditulis R. Beniadi Setiawan dan dipublikasikan dalam Jurnal Sosial & Teknologi tahun 2025, disebutkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa sering menjadi sasaran praktik korupsi akibat intensitas interaksi antara pemerintah dan pihak swasta.

Penelitian tersebut mengungkapkan berbagai modus penyimpangan yang kerap terjadi, mulai dari kolusi dalam proses tender, penentuan pemenang secara fiktif, hingga praktik penggelembungan harga atau mark-up. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

"Proses pengadaan barang dan jasa kerap menjadi sasaran penyimpangan karena melibatkan interaksi yang intensif antara pemerintah dan pihak swasta," tulis R. Beniadi Setiawan dalam penelitiannya yang dimuat pada Jurnal Sosial & Teknologi tahun 2025.

Temuan tersebut diperkuat oleh data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dalam laporan tahun 2022 menyebutkan bahwa lebih dari 70 persen kasus korupsi di Indonesia berkaitan dengan sektor pengadaan barang dan jasa. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan sistem pengawasan dan pencegahan masih menjadi pekerjaan besar bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Lebih dari 70 persen kasus korupsi di Indonesia berkaitan dengan sektor pengadaan barang dan jasa," demikian disampaikan dalam laporan KPK Tahun 2022, yang sekaligus menggambarkan tingginya potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan apabila tidak diawasi secara optimal.

Untuk menekan potensi korupsi, berbagai pihak mendorong penerapan sistem open contracting atau kontrak terbuka. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi pengadaan secara lebih transparan sehingga proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pengadaan dapat diawasi secara bersama-sama.

Selain keterbukaan informasi, peningkatan literasi digital masyarakat juga dinilai menjadi faktor penting agar publik mampu memahami data pengadaan dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, aparat penegak hukum, dan masyarakat, peluang terjadinya korupsi di sektor pengadaan diharapkan dapat ditekan sehingga anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....