Disporapar Buol Perkuat Pembangunan Pariwisata lewat RIPPARKAB

  • 30 Jun 2026 13:57 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Buol – Pemerintah Kabupaten Buol terus memperkuat pembangunan sektor pariwisata melalui implementasi Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam mengembangkan potensi wisata daerah secara terarah, berkelanjutan, dan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Buol, Zaenal Tahir, mengatakan RIPPARKAB menjadi landasan hukum pembangunan sektor pariwisata untuk periode 2023–2026. Dokumen tersebut mengatur arah pengembangan destinasi wisata sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan potensi pariwisata daerah.

"Perda Nomor 9 Tahun 2023 menjadi landasan hukum sekaligus pedoman dalam proses perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan potensi pariwisata Kabupaten Buol. Dengan regulasi ini, pembangunan pariwisata dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan," ujar Zaenal Tahir, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, implementasi RIPPARKAB diharapkan mampu mewujudkan pembangunan pariwisata yang terintegrasi dengan berbagai sektor pendukung, seperti ekonomi kreatif, usaha mikro, transportasi, pelestarian budaya, serta perlindungan lingkungan. Sinergi lintas sektor tersebut dinilai penting agar manfaat pembangunan pariwisata dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Selain menjadi pedoman pengembangan destinasi wisata, regulasi tersebut juga memberikan kepastian dalam perencanaan investasi di sektor pariwisata. Dengan arah kebijakan yang jelas, Pemerintah Kabupaten Buol optimistis mampu menarik minat investor sekaligus mengembangkan potensi wisata secara optimal.

Zaenal menambahkan, Kabupaten Buol memiliki potensi wisata alam, bahari, budaya, dan sejarah yang masih sangat terbuka untuk dikembangkan. Karena itu, Disporapar akan terus melakukan pembinaan, promosi, serta pengembangan destinasi wisata dengan mengacu pada RIPPARKAB agar setiap program memiliki arah pembangunan yang jelas dan berkelanjutan.

Melalui implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Buol berharap sektor pariwisata dapat menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan destinasi wisata.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....