Baru 20 Persen Pelaku UMKM Buol Miliki Nomor Induk Berusaha
- 23 Jun 2026 20:40 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Buol – Dari total 16.244 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Buol, sebagian besar masih menjalankan usaha secara tradisional dan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu kendala utama dalam pengembangan usaha dan akses terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol, Agus Zainal Abidin, mengungkapkan hingga saat ini baru 3.696 UMKM yang telah memiliki NIB atau sekitar 20 persen dari total jumlah UMKM yang terdata.
“Dari 16.244 UMKM yang ada di Kabupaten Buol, baru 3.696 yang memiliki Nomor Induk Berusaha. Kami terus mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus NIB karena legalitas ini sangat penting bagi perkembangan usaha mereka,”ungkap kadis kumperindag kabupaten Buol Agus Zainal Abidin kepada rri.co.id Senin 22 Juni 2026
Menurutnya, meskipun sebagian pelaku usaha telah mengantongi surat keterangan usaha dari pemerintah desa, kelurahan maupun kecamatan, kepemilikan NIB tetap menjadi syarat penting untuk memperoleh berbagai manfaat usaha secara lebih luas.
Dinas Kumperindag Kabupaten Buol terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki legalitas usaha, termasuk sosialisasi dan pendampingan penerbitan NIB. Selain itu, pihaknya juga memberikan dukungan peningkatan kapasitas melalui pelatihan kepada 104 pelaku UMKM yang dibagi dalam dua kelas. Program pelatihan tersebut didukung pembiayaan dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah.
Agus mengakui, rendahnya kepemilikan NIB masih dipengaruhi pola pengelolaan usaha yang bersifat tradisional. Banyak pelaku UMKM yang belum melihat pentingnya legalitas usaha sebagai bagian dari pengembangan bisnis secara profesional.
“Kami terus mendorong pelaku UMKM untuk mengurus NIB. Namun kami juga tidak bisa memaksa karena sebagian besar masih menjalankan usaha secara tradisional. Padahal NIB sangat penting untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku UMKM yang tidak memiliki NIB berisiko kehilangan berbagai peluang pengembangan usaha. Selain tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai, pelaku usaha juga akan mengalami kesulitan mengakses pembiayaan perbankan, mengikuti program bantuan pemerintah, memperluas jaringan pemasaran, hingga mengurus legalitas usaha lanjutan.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, usaha yang tidak memiliki legalitas dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kepemilikan NIB menjadi langkah penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing dan keberlangsungan usaha di masa depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....