Disdikbud Parimo Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah

  • 11 Jun 2026 13:26 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Parigi Moutong – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) maupun menerapkan kebijakan yang memberatkan peserta didik dan orang tua murid.

Himbauan tersebut disampaikan menyusul masih adanya pemahaman yang keliru di sejumlah sekolah terkait penggalangan partisipasi masyarakat melalui komite sekolah. Menurut Sunarti, dukungan masyarakat terhadap dunia pendidikan merupakan hal yang positif, namun harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat tentu boleh berpartisipasi membantu pengembangan sekolah melalui mekanisme yang benar. Tetapi jangan sampai partisipasi itu berubah menjadi kewajiban yang akhirnya mengarah pada pungli,” tegas Sunarti.

Ia menjelaskan, sejumlah kebijakan di tingkat satuan pendidikan terkadang tanpa disadari berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar karena adanya unsur pemaksaan kepada orang tua murid. Padahal, bantuan yang dihimpun melalui komite sekolah harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak menjadi syarat bagi siswa untuk memperoleh hak-haknya.

Menurut Sunarti, kebutuhan sekolah terhadap dukungan pembangunan sarana dan prasarana dapat dibahas bersama komite sekolah. Namun, sekolah tidak dibenarkan menetapkan nominal sumbangan tertentu yang wajib dibayarkan oleh orang tua siswa.

“Yang sering terjadi adalah sekolah membutuhkan dukungan untuk pembangunan sarana dan prasarana. Itu bisa dibicarakan melalui komite sekolah. Tetapi jangan pernah mewajibkan orang tua memberikan sejumlah uang tertentu,” ujarnya.

Selain persoalan sumbangan, Sunarti juga menyoroti praktik penahanan ijazah, rapor, maupun dokumen pendidikan lainnya dengan alasan siswa atau orang tua belum memberikan sumbangan kepada sekolah. Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Saya menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak lagi menjadikan sumbangan sebagai syarat pengambilan ijazah atau rapor. Hak siswa untuk memperoleh dokumen pendidikan tidak boleh dihalangi dengan alasan apapun,” tegasnya.

Sunarti berharap seluruh kepala sekolah, guru, dan pengurus komite sekolah dapat memahami batasan antara partisipasi masyarakat yang sah dan pungutan yang melanggar aturan. Dengan demikian, proses pendidikan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....