Bupati Parimo Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal dan IPR
- 07 Mei 2026 10:49 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, memimpin rapat Tim Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup terkait tindak lanjut penegakan hukum lingkungan dan pendampingan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR), di ruang rapat Bupati, Selasa, 5 Mei 2026. Rapat tersebut membahas langkah penanganan aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan pemerintah daerah tidak dapat membiarkan aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa legalitas yang jelas, terutama yang berada di kawasan hutan lindung. Menurutnya, pemerintah harus menjaga citra dan akuntabilitas agar tidak dianggap membiarkan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Pemerintah daerah harus hadir menjaga kepastian hukum dan kelestarian lingkungan. Aktivitas tambang tanpa izin yang jelas tidak bisa terus dibiarkan,” tegas Erwin Burase dalam rapat tersebut.
Rapat juga menyoroti sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Desa Karya Mandiri, wilayah Desa Kayuboko, dan Desa Air Panas. Meski Satgas bersama aparat kepolisian telah beberapa kali melakukan penertiban, aktivitas ilegal disebut masih kerap kembali muncul di wilayah tersebut.
Khusus di Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, pemerintah daerah menerima berbagai keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan, terutama krisis air bersih. Selain itu, muncul dugaan praktik pungutan liar atau pembagian hasil yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menilai aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut masih berstatus ilegal karena belum adanya kepastian hukum dan mekanisme resmi yang ditetapkan.
Terkait status IPR, Bupati menjelaskan sejumlah izin telah ditandatangani dan direncanakan segera diserahkan. Namun, proses tersebut masih menunggu penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang IPR yang saat ini dalam tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kabupaten juga mengusulkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar penyerahan izin, khususnya di wilayah Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, ditunda sementara hingga tersedia payung hukum dan mekanisme pengelolaan lingkungan yang jelas.
“Kami meminta agar penyerahan izin ditahan terlebih dahulu. Sebelum izin diserahkan, pemegang izin dan koperasi harus membenahi manajemen, terutama terkait pengelolaan limbah dan skema teknis operasionalnya,” ujar Bupati. Ia menambahkan, pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta Satgas untuk mencari formula penertiban yang efektif dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum di wilayah Parigi Moutong.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....