Pengawasan Sampah Laut Diperketat, Nelayan Wajib Lampirkan Foto dan Video

  • 09 Jun 2026 14:02 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli - Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli memperketat pengawasan kebersihan lingkungan laut melalui penerbitan Surat Standar Laik Operasional (SLO) bagi kapal perikanan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kapal yang beroperasi di laut turut bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah selama kegiatan penangkapan ikan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Tolitoli Irfan Muin, S.Sos, kepada RRI mengatakan bahwa sebelum kapal perikanan berangkat menuju fishing ground, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kapal, termasuk ketersediaan tempat sampah di atas kapal.

Menurut Irfan, keberadaan tempat sampah menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung upaya menjaga kebersihan laut dari pencemaran sampah yang dihasilkan selama aktivitas penangkapan ikan berlangsung.

“Sebelum kapal berangkat ke fishing ground, kami harus memastikan terlebih dahulu apakah kapal tersebut memiliki tempat sampah atau tidak. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan laut dari sampah,” ujar Irfan.

Selain pemeriksaan sebelum keberangkatan, Dinas Perikanan juga akan melakukan evaluasi setelah kapal kembali dari laut. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui jenis dan jumlah sampah yang dihasilkan selama proses melaut serta memastikan sampah tidak dibuang ke laut.

Irfan menegaskan bahwa setiap kapal wajib melampirkan dokumentasi berupa foto atau video yang menunjukkan pengelolaan sampah selama berada di laut. “Jika kapal tidak melampirkan dokumentasi foto atau video terkait sampah yang dihasilkan selama melaut, maka kami tidak akan mengeluarkan Surat Standar Laik Operasional (SLO),” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketiadaan SLO akan berdampak pada proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Seluruh permohonan penerbitan dokumen dilakukan melalui aplikasi yang mengharuskan penginputan data dan dokumen pendukung secara lengkap. “Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, sistem aplikasi akan secara otomatis menolak permohonan yang diajukan,” kata Irfan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....