Satpol PP Buol Tegaskan Larangan Jualan di Bahu Jalan

  • 29 Mei 2026 19:37 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Buol - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buol terus berupaya menertibkan para pedagang yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan, salah satunya di kawasan Kilo 4 Kelurahan Buol. Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban, kebersihan, serta keindahan daerah agar selaras dengan program pembangunan yang dicanangkan pemerintah.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Buol, Heris Kadir, menyampaikan bahwa regulasi terkait ketertiban umum sebenarnya sudah lama diterapkan dan mengalami pembaruan.

"Terkait bahu jalan ini, Perda (Peraturan Daerah) sudah ada. Yakni Perda Nomor 6 Tahun 2020 yang kemudian diubah menjadi Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," ujar Heris. Ia menambahkan bahwa dalam Perda tersebut terdapat 11 poin ketertiban, termasuk di antaranya tertib pedagang kaki lima, tertib bahu jalan, serta tertib ruang terbuka hijau, Kamis 28 Mei 2026.

Meski demikian, Heris mengakui bahwa salah satu kendala terbesar dalam penegakan Perda ini adalah tidak adanya sanksi pidana di dalamnya, melainkan hanya sanksi administratif. Hal inilah yang mendorong Satpol PP untuk lebih mengedepankan pendekatan yang persuasif, edukatif, dan humanis melalui prinsip "senyum, sapa, salam."

Tantangan Lapangan dan Kesadaran Masyarakat.

Kawasan Kilo 4 menjadi salah satu titik yang sering mendapatkan perhatian khusus. Satpol PP mencatat telah berulang kali melakukan pemanggilan, mengundang pihak terkait, hingga membuat surat pernyataan. Bahkan pada tahun-tahun sebelumnya, tindakan tegas seperti pengangkatan barang dagangan juga pernah dilakukan.

Kendala lain yang sering dihadapi petugas di lapangan adalah adanya kecemburuan sosial atau alasan dari para pedagang mengenai status pasar lain, seperti Pasar Buyung di Poyape. Pedagang sering kali mempertanyakan mengapa aktivitas di sana diperbolehkan, sementara di lokasi mereka dilarang.

Menanggapi hal tersebut, Heris menegaskan bahwa kunci utama dari penyelesaian masalah ini berada pada tingkat kesadaran masyarakat itu sendiri.

"Kami selalu mengingatkan dan mengarahkan. Harapan kami, masyarakat bisa mematuhi dan menyadari regulasi ini agar tidak ada lagi yang berjualan di bahu jalan," tuturnya.

Ke depan, pihak Satpol PP Buol memandang perlu adanya ruang duduk bersama atau dialog lanjutan yang melibatkan para pedagang, jajaran Satpol PP, serta pimpinan tertinggi daerah. Langkah ini diharapkan dapat menyatukan persepsi dan menemukan solusi terbaik agar para pedagang tetap bisa mencari nafkah tanpa harus melanggar aturan tata ruang yang ada.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....