Satpol PP Tolitoli Tegaskan Aktivitas Jual Beli Tidak Diperbolehkan di Jalan Baru

  • 17 Mei 2026 18:13 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID,Tolitoli-Kepala Bidang Penerapan dan Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja, Efry Y Pattajani, menegaskan kondisi Jalan Baru, Kelurahan Sidoarjo, Kabupaten Tolitoli tidak seharusnya digunakan sebagai lokasi aktivitas jual beli, sebab dapat mengganggu arus lalu lintas.

Hal tersebut, telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, tepatnya pada Pasal 15 yang mengatur tentang tertib jalan.

“Untuk mewujudkan tertib lalu lintas dan angkutan jalan, maka setiap orang dilarang menggunakan ruang milik jalan selain peruntukan jalan umum,” tegasnya, Minggu, 17 Mei 2026.

Ia menjelaskan, penggunaan bahu jalan maupun ruang milik jalan untuk aktivitas perdagangan dinilai dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menyebut kondisi di Jalan Baru bukan kali pertama terjadi, penertiban terhadap aktivitas jual beli di kawasan tersebut, sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait. Namun demikian, aktivitas para pedagang kerap kembali muncul sehingga diperlukan langkah penegakan aturan yang lebih maksimal.

Untuk itu, pihak Satpol PP, berharap pelaksanaan penertiban dapat meningkatkan kesadaran masyarakat maupun pedagang agar tidak lagi menggunakan kawasan Jalan Baru sebagai tempat berjualan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....