Satpol PP Tolitoli Tertibkan Pedagang Ikan Jalan Maloon
- 14 Mei 2026 13:09 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID TOLITOLI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tolitoli memastikan akan segera melakukan penertiban terhadap para pedagang ikan yang masih beraktivitas di bahu Jalan Baru (Jalan Maloon). Langkah ini diambil guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum.
Kepala Bidang Penerapan dan Penegakan Perda Satpol PP Tolitoli, Efri Y. Petajani, menegaskan bahwa aktivitas jual beli di wilayah tersebut telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Dalam Pasal 15 khususnya mengenai tertib jalan, sudah diatur bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang milik jalan selain untuk peruntukannya. Jalan Baru saat ini menjadi salah satu wilayah rawan pelanggaran karena aktivitas pedagang sangat mengganggu arus lalu lintas dan rawan memicu kecelakaan," ujar Efri dalam dialog di RRI Tolitoli, Senin (11/5/2026).
Efri menjelaskan, penertiban kali ini tidak akan dilakukan secara mendadak. Pemerintah daerah telah menetapkan masa sosialisasi mulai tanggal 7 hingga 14 Mei 2026. Selama periode ini, Satpol PP bersama perangkat Kelurahan Sidoarjo dan dinas terkait memberikan himbauan secara persuasif agar pedagang bersedia pindah secara mandiri ke lokasi yang telah disediakan, yakni Pasar Bumi Harapan.
"Tujuan kami bukan untuk melarang warga mencari nafkah, melainkan mengatur tempat berdagang agar tidak menyalahi aturan. Kami ingin menciptakan kenyamanan, keindahan kota, dan yang terpenting adalah menjaga keselamatan pengguna jalan," tambahnya.
Selain masalah lalu lintas, Efri juga menyoroti dampak lingkungan dari pasar ilegal tersebut. Menurutnya, keberadaan pedagang di tepi laut memicu pembuangan sampah ke perairan yang melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sampah.
Satpol PP berharap masyarakat dan para pedagang dapat bekerja sama dan memiliki kesadaran mandiri untuk menaati aturan. Namun, Efri menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan (14 Mei) pedagang masih membandel, pihaknya akan melakukan tindakan tegas namun tetap humanis.
"Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Setelah relokasi nanti, patroli pengawasan akan ditingkatkan untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang kembali ke bahu jalan," tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....