Polda Sulteng Tangkap 6 Kurir Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu
- 27 Apr 2026 14:04 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu, pada Operasi Penangkapan dilakukan pada Minggu, 26 April 2026.
Tim Subdit III Ditresnarkoba, mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran sabu sesaat setelah tiba di bandara. Keenam terduga, pelaku masing-masing berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M. Mereka, diketahui merupakan masyarakat Sulawesi Tengah dengan rentang usia relatif muda.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu, dengan total berat bruto barang bukti mencapai sekitar 16 kilogram yang disimpan dalam tas gendong para pelaku. Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya beberapa unit telepon genggam, dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat sejak Januari 2026. Informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim.
“Tim, melakukan mendalam terhadap salah satu terduga yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau, menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke kota Palu,” terangnya.
Dirinya juga menambahkan, setelah memastikan pergerakan para pelaku, tim melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di Kota Palu.
"Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut atau selaku kurir," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat hukuman berat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Pelaku terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kabid Humas Polda Sulteng, juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Keberhasilan pengungkapan ini, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkoba. Kerjasama, antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....