Penerapan Perda Ternak di Buol Dinilai Belum Efektif

  • 21 Apr 2026 11:56 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Buol - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang penertiban ternak di Kabupaten Buol hingga kini dinilai belum berjalan secara efektif. Sejumlah kendala di lapangan, mulai dari keterbatasan personil hingga rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat, menjadi faktor penghambat utama dalam implementasi aturan tersebut.

Camat Momunu, Syarifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung penerapan perda tersebut. Salah satunya adalah melalui kegiatan sosialisasi yang telah menjangkau seluruh desa di wilayahnya.

“Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2017 sudah kami lakukan di 16 desa di Kecamatan Momunu sejak tahun 2025,” ujar Syarifuddin. Ia menambahkan bahwa pihak kecamatan juga telah menghimbau para pemilik ternak dan pemerintah desa untuk bekerja sama dalam penanganan di lapangan.

Selain sosialisasi, Syarifuddin mengaku pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap ternak yang melanggar aturan di beberapa desa. Namun, upaya tersebut belum bisa berjalan optimal karena keterbatasan sumber daya manusia.

“Kami sudah melakukan penindakan di beberapa desa, tetapi saat ini terkendala keterbatasan personel sehingga penindakan belum maksimal,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Bokat, Ikhsan Mangge, mengatakan bahwa secara umum pemerintah desa di wilayahnya telah berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan dalam penerapan perda tersebut.

Meski demikian, Ikhsan menyoroti masih adanya desa yang belum menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya Desa Kantana dan Desa Negeri Lama. Ia menilai, kedua desa tersebut masih belum maksimal dalam menerapkan aturan yang telah ditetapkan.

“Di Desa Kantana dan Negeri Lama, sampai sekarang belum ada progres yang berarti terkait penerapan perda. Padahal kami sudah berulang kali memberikan himbauan,” ungkap Ikhsan.

Ia berharap masyarakat, khususnya di Desa Negeri Lama, dapat lebih kooperatif dalam mendukung pelaksanaan perda. Ikhsan juga menekankan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum apabila pelanggaran sudah masuk ke ranah yang lebih serius. “Ke depan, jika sudah masuk ranah undang-undang, kami berharap aparat penegak hukum bisa diturunkan untuk menindaklanjuti,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....