Polda Sulteng Tertibkan Tambang Illegal tanpa Ijin di Parigi Moutong
- 14 Apr 2026 12:49 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID,Parigi Moutong – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah, bersama tim gabungan Polres Parigi Moutong (Parimo), melaksanakan Penertiban dan Penegakan Hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu, 11 April 2026.
Kegiatan itu menyasar tiga lokasi, yakni Desa Tombi di Kecamatan Ampibabo, Desa Sausu Torono di Kecamatan Sausu, serta Desa Lobu di Kecamatan Moutong, dipimpin langsung oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, didampingi Kapolres Parigi Moutong Akbp Dr. Hendrawan, serta Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng Kompol Aditya, juga melibatkan personel gabungan dari jajaran Polres, Polsek, serta unsur TNI dari Koramil dan Yonif 918/TP.
Di Kecamatan Ampibabo, tim mengawali kegiatan dengan apel kesiapan di Mapolres Parigi Moutong sebelum bergerak menuju lokasi tambang di Desa Tombi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan enam unit talang yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Lima unit dipasangi garis polisi, sementara satu unit dimusnahkan dengan cara dibakar ditempat. Petugas juga, memasang sejumlah baliho berisi himbauan penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu, di lokasi, aparat melakukan penertiban di area yang diduga dikelola oleh seorang pemodal. Berbagai fasilitas penunjang tambang dimusnahkan, seperti bangunan tempat tinggal penambang, mesin penyedot air dan talang besi. Selain itu, sejumlah peralatan turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, serta perlengkapan kelistrikan.
Sementara itu, di Kecamatan Moutong, kegiatan penertiban dipimpin oleh Kapolsek Moutong AKP Felix Alfons Saudale dan tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan aktif maupun alat berat di lokasi.
Namun, petugas menemukan tiga bekas talang yang kemudian dipasangi garis polisi. Bahkan, delapan baliho peringatan juga dipasang sebagai bentuk sosialisasi larangan aktivitas PETI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama rangkaian kegiatan berlangsung, situasi di ketiga lokasi terpantau aman, lancar dan kondusif. Meski demikian, petugas menghadapi sejumlah kendala, diantaranya tidak ditemukannya aktivitas penambangan saat operasi berlangsung serta minimnya informasi dari masyarakat setempat yang enggan memberikan keterangan.
Walau demikian, aparat kepolisian melakukan sejumlah tindakan, seperti mengamankan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, memasang garis polisi di lokasi, memasang spanduk himbauan, serta melakukan pengumpulan bahan keterangan.
Untuk itu, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, mengamankan barang bukti, serta mendalami informasi guna menindaklanjuti praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Disisi lainnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang melanggar hukum dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
“Masyarakat, diharapkan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....