Polres Buol PTDH Tiga Personel Terbukti Melanggar Aturan Kode Etik

  • 02 Mar 2026 14:26 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Buol — Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polres Buol digelar di Lapangan Upacara Polres Buol, Senin (2/3/2026). Tiga personel yang diberhentikan masing-masing Bripka Zulkifli, Briptu Randy, dan Bripda Jovanza.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Buol Irwan selaku inspektur upacara. Kegiatan dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran personel yang bersangkutan, dan diikuti peserta upacara dari unsur PJU, Samapta, Lalu Lintas, Staf Gabungan, serta gabungan Reskrim/Narkoba.

Kapolres Buol menegaskan pentingnya menjaga etika, moral, dan perilaku anggota Polri agar senantiasa sesuai norma, baik di lingkungan tempat tinggal maupun saat menjalankan tugas.

“Kepada anggota Polri yang diberhentikan, saya berharap kelak kembali ke masyarakat hendaknya senantiasa menjadi masyarakat yang baik, bahkan menjadi teladan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa para personil yang diberhentikan masih memiliki peluang berkarya di luar institusi Polri, dengan tetap menjaga nama baik dan menghindari perbuatan tercela. “Jadikan momentum ini sebagai kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik demi masa depan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buol Ipda Ridwan menjelaskan bahwa penerbitan PTDH telah melalui mekanisme panjang dan akuntabel sesuai prosedur hukum, berdasarkan hasil sidang KKEP. Menurutnya, meski telah diberi kesempatan memperbaiki diri, pimpinan menilai yang bersangkutan tidak lagi layak menjadi anggota Polri. Keputusan tersebut tertuang dalam Skep Kapolda Sulteng Nomor: KEP/02/I/2026/KHIRDIN tertanggal 30 Januari 2026, terhitung mulai 30 Januari 2026, yang diterbitkan oleh Polda Sulteng.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....