Pemkab Tolitoli Sinkronkan Program Desa lewat Musrenbang
- 27 Feb 2026 21:28 WIB
- Toli Toli
Baca Selanjutnya
RRI.CO.ID, Tolitoli – Pemerintah Kabupaten Tolitoli terus mendorong sinkronisasi program pembangunan di tingkat desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap program desa sejalan dengan prioritas pembangunan daerah agar dapat terealisasi secara efektif dan tepat sasaran.
Musrenbang desa menjadi forum strategis yang mempertemukan aparatur desa, masyarakat, dan pemerintah kabupaten untuk menyepakati rencana pembangunan tahunan. Dalam forum ini, berbagai aspirasi masyarakat dihimpun dan dipetakan agar tidak tumpang tindih dengan program pemerintah daerah.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bappeda Tolitoli, Fathudin, S.Pi., saat ditemui RRI pada Jumat (27/2/2026), menjelaskan bahwa sinkronisasi program menjadi kunci utama dalam efektivitas perencanaan pembangunan.
“Kami melakukan pemetaan kegiatan desa dan membandingkannya dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga program yang diajukan desa lebih terarah dan tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut Fathudin, tahapan sinkronisasi program telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Proses dimulai dari Rembuk Dusun untuk menghimpun aspirasi masyarakat, dilanjutkan dengan Musrenbang Desa guna merumuskan prioritas pembangunan. Usulan tersebut kemudian dibahas pada Musrenbang Kecamatan sebelum akhirnya disinkronkan kembali pada Musrenbang Tingkat Kabupaten.
Seluruh hasil pembahasan tersebut akan dirumuskan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Nah, usulan ini akan dibahas dalam forum perangkat daerah dan akhirnya dimuat dalam dokumen RKPD pada tahun perencanaan yang berkenaan,” terang Fathudin.
Ia menambahkan, perencanaan pembangunan daerah juga mengacu pada dokumen induk seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD yang masing-masing memiliki indikator kinerja utama (IKU). Indikator inilah yang menjadi dasar penentuan program prioritas pembangunan dari tingkat desa hingga kabupaten.
Namun demikian, keterbatasan fiskal daerah masih menjadi tantangan besar. Dengan jumlah desa dan kelurahan yang mencapai 109 wilayah administratif, kebutuhan anggaran terutama untuk infrastruktur sangat besar. Sementara itu, anggaran daerah tahun 2026 diperkirakan hanya sekitar Rp700 miliar.
“Ruang fiskal kita sangat terbatas. Transfer ke daerah berkurang dari Rp900 miliar menjadi sekitar Rp700 miliar pada 2026,” jelasnya.
Meski demikian, Fathudin berharap para kepala desa tetap optimis dan kreatif dalam menggali potensi wilayah masing-masing. Pemerintah daerah, kata dia, juga berkomitmen untuk terus memperjuangkan alokasi anggaran desa sesuai kemampuan fiskal dan kebijakan pemerintah pusat.
“Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati selalu mengingatkan agar desa tidak dilupakan dan tetap diperhatikan,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....