TPP Ditegaskan Bukan Hak Otomatis ASN
- 11 Feb 2026 11:55 WIB
- Toli Toli
KBRN.CO.ID, Buol - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol resmi menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pobokidon Lantai II Kantor Bupati Buol, Rabu (11/2/2026).
Sosialisasi ini dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., para Asisten Setda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretaris OPD, kepala bagian Setda, serta pejabat pengelola kepegawaian dan keuangan di lingkungan Pemkab Buol.
Dalam sambutan tertulis Bupati Buol yang dibacakan Pj Sekda Moh. Yamin Rahim, ditegaskan bahwa TPP bukan merupakan hak otomatis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan bentuk penghargaan atas kinerja dan disiplin dalam menjalankan tugas.
Ia menekankan, TPP diberikan sebagai reward atas kinerja nyata, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap aturan. Karena sifatnya sebagai penghargaan, TPP dapat dikurangi bahkan ditiadakan apabila ASN tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut dijelaskan, pemberian TPP dirancang untuk mendorong terbentuknya budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil. Penilaian TPP didasarkan pada beberapa indikator, antara lain disiplin kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), serta etika dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Buol menyampaikan bahwa sosialisasi ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan TPP di lingkungan pemerintah daerah serta Perbup Buol Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 dilakukan sejumlah penyesuaian kebijakan TPP, khususnya pada transformasi sistem kerja dan pemanfaatan teknologi. Perubahan tersebut meliputi peralihan pelaporan produktivitas kerja dari laporan harian ke sistem berbasis SKP, serta penerapan sistem kehadiran terintegrasi berbasis teknologi melalui Simpegnas yang menggantikan sistem manual dan absensi konvensional.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Buol berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme baru TPP, serta meningkatkan kesiapan ASN dalam menerapkan sistem kerja yang lebih disiplin, transparan, dan berbasis kinerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....