DPRD Buol Usulkan Dua Ranperda Strategis Baru
- 16 Mei 2025 12:58 WIB
- Toli Toli
KBRN, Tolitoli: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Buol pada Kamis (15/5/2025).
Dua Ranperda yang diusulkan adalah Ranperda tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Buol Dr. Moh Nasir Dj. Daimaroto, SH., MH., Sekretaris Daerah Dadang, SH., MH., jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Buol.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Muhammad Iqbal, S.Sos., dalam pembacaannya menegaskan bahwa penyusunan kedua Ranperda mengacu pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Ranperda tentang perlindungan disabilitas mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016, yang mengharuskan pemerintah daerah menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara inklusif dan adil.
Sementara itu, Ranperda tentang pencegahan kebakaran dirancang sebagai respons terhadap meningkatnya risiko kebakaran seiring dengan pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Buol.
Wakil Bupati Buol, Dr. Moh Nasir Dj. Daimaroto, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif DPRD. Ia berharap pembahasan Ranperda berjalan lancar dan segera difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah hingga ditetapkan menjadi Perda.
“Ini langkah penting dalam memastikan regulasi kita menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wakil Bupati kepada rri.co.id, Jumat (16/5/2025).
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah serta pelibatan semua pemangku kepentingan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar bermanfaat.
“Penyusunan Perda bukan sekadar formalitas, tetapi amanah besar yang harus dikaji dari aspek hukum, sosial, ekonomi, dan budaya,” tambahnya.
Usulan dua Ranperda ini mencerminkan komitmen DPRD dan Pemkab Buol dalam menghadirkan regulasi yang inklusif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Jika disahkan, keduanya diyakini akan menjadi tonggak penting dalam perlindungan kelompok rentan dan pengurangan risiko bencana di daerah.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal penting menuju pembentukan kebijakan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buol.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....