Buol Dapat Kuota 100 Unit RTLH, Disperkimtan Lakukan Verifikasi
- 11 Jun 2026 15:19 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Buol – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Buol terus merampungkan pendataan calon penerima program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bertujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah menjadi rumah layak huni.
Program RTLH merupakan bantuan pemerintah untuk memperbaiki rumah masyarakat yang belum memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Bantuan tersebut disalurkan melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari APBN maupun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Buol, Sulaiman N. Ain, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi lapangan terhadap calon penerima bantuan RTLH yang berasal dari kuota pemerintah pusat.
“Untuk program RTLH yang bersumber dari APBN, Kabupaten Buol mendapatkan alokasi sebanyak 100 unit. Saat ini kami masih melakukan verifikasi lapangan guna memastikan calon penerima benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” ungkap kepala dinas perumahan rakyat Kawasan permukiman dan pertanahan kabupaten Buol Sulaiman N.Ain kepada rri.co.id Rabu 10 Juni 2026
Ia menjelaskan, bantuan RTLH diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk dalam kategori desil satu, dua, dan tiga berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Dinas Sosial.
“Penerima bantuan harus sesuai dengan data DTSEN, terutama masyarakat yang berada pada desil satu, dua, dan tiga. Kelompok ini menjadi prioritas karena masuk kategori masyarakat yang paling membutuhkan,” jelasnya.
Selain program yang bersumber dari APBN, Disperkimtan Buol juga tengah mempersiapkan data calon penerima untuk program RTLH yang didanai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut Sulaiman, sinkronisasi data menjadi langkah penting agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Adapun rumah yang dapat dikategorikan sebagai Rumah Tidak Layak Huni dan berhak menerima bantuan antara lain memiliki atap bocor, berlubang, atau menggunakan material yang tidak aman. Selain itu, kondisi dinding yang retak, terbuat dari bahan tidak permanen, atau rawan roboh juga menjadi indikator penerima bantuan. Kriteria lainnya adalah lantai rumah yang masih berupa tanah, rusak, atau tidak rata sehingga tidak memenuhi standar hunian yang layak.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buol dapat meningkat, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang sehat, aman, dan nyaman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....