WFH Hari Jumat Bukan Libur Bagi ASN, BKPSDM Perketat Kontrol
- 05 Apr 2026 17:55 WIB
- Toli Toli
RRI. CO.ID. Tolitoli – Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tolitoli, Muhammad Gusti, S.STP., menegaskan bahwa pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat bukan merupakan hari libur tambahan. Hal tersebut dikonfirmasi di RRI Tolitoli, Kamis (2/4/2026).
Gusti menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 dan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN. Langkah ini diambil pemerintah pusat sebagai respons terhadap gejolak global untuk melakukan efisiensi energi, khususnya penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Kami ingin meluruskan persepsi di masyarakat. WFH ini bukan libur, melainkan perpindahan tempat kerja. Pimpinan perangkat daerah wajib memastikan tim kerja dan pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Gusti.
Ia merinci bahwa layanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office). Layanan tersebut meliputi sektor kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, perizinan, serta layanan kedaruratan. Selain itu, pejabat pimpinan tinggi dan administrator tetap diinstruksikan untuk standby di kantor guna memantau jalannya organisasi.
Untuk mengantisipasi adanya ASN yang menyalahgunakan kebijakan ini, BKPSDM Tolitoli telah menyiapkan sistem pengawasan digital yang ketat.
"Kontrol tetap berjalan melalui aplikasi Simpegnas untuk presensi wajah dan koordinat lokasi, serta aplikasi E-Kinerja untuk memantau progres tugas harian. Jadi, keberadaan dan hasil kerja setiap ASN tetap terpantau oleh atasan masing-masing secara berjenjang," tambahnya.
Kebijakan WFH ini rencananya akan diuji coba selama dua bulan ke depan. Hasil pelaksanaannya akan dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk kemudian dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan Menteri Dalam Negeri.
Gusti juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui kanal pengaduan jika menemukan adanya layanan publik yang terbengkalai selama pemberlakuan kebijakan ini. "Target kita adalah efisiensi tercapai, namun hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan tetap terpenuhi 100 persen," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....