Pemerintah Kaji Skema Haji tanpa Antre, Masih Tahap Pembahasan

  • 14 Apr 2026 10:27 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Buol - Wacana skema haji tanpa antri yang diinisiasi pemerintah mulai menjadi perhatian publik. Instruksi presiden kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong perumusan sistem baru yang diharapkan mampu memangkas waktu tunggu keberangkatan haji yang selama ini menjadi persoalan utama di Indonesia.

Kepala Kemenhaj Buol, Richard Muchsin saat di wawancara RRI pada Selasa, 14 April 2026 menjelaskan bahwa gagasan tersebut merupakan hasil penjabaran dari arahan Menteri Haji dan Umrah. Menurutnya, pemerintah tengah mempertimbangkan langkah-langkah progresif agar pelayanan ibadah haji dapat lebih efisien dan merata bagi seluruh masyarakat.

“Wacana ini adalah hasil breakdown dari menteri haji dan umrah, yang tentunya mempertimbangkan langkah-langkah progresif dari pemerintah,” ujar Richard. Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari transformasi sistem haji nasional.

Richard mengungkapkan bahwa saat ini waktu tunggu haji di beberapa daerah sebelumnya bisa mencapai hingga 40 tahun. Namun, berkat berbagai upaya perbaikan sistem, antrian tersebut telah berhasil ditekan menjadi rata-rata sekitar 26 tahun di berbagai wilayah.

Dalam skema yang tengah dikaji, muncul istilah “war ticket”. Konsep ini merujuk pada mekanisme siapa cepat dia dapat, di mana masyarakat yang lebih awal mendaftar memiliki peluang lebih besar untuk segera berangkat haji tanpa harus menunggu terlalu lama.

“Secara sederhana, war ticket berarti siapa yang mendaftar lebih cepat, itu bisa segera naik haji,” jelas Richard. Meski demikian, ia menekankan bahwa konsep tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi.

Wacana ini pun menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sebagian pihak menilai skema tersebut dapat menjadi solusi atas panjangnya antrian, sementara yang lain mempertanyakan aspek keadilan dan kesiapan sistem. Pemerintah memastikan bahwa kajian akan terus dilakukan secara komprehensif sebelum keputusan final diambil, dengan harapan dapat menghadirkan peluang baru bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....